Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penyerangan di Pedan Klaten

Update Penyerangan di Pedan Klaten, 74 Orang Digelandang ke Mapolres Klaten

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 74 orang. Mereka diamankan paska terjadi penyerangan di Kampung Sewu

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
sekelompok orang yang diduga terlibat dalam penyerangan di Pedan, saat diamankan di Mapolres Klaten, Minggu (4/10/2020) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Puluhan orang dari ratusan orang berhasil diamankan ke Mapolres Klaten, Minggu (4/10/2020).

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 74 orang.

Mereka diamankan paska terjadi penyerangan di Kampung Sewu, Keden, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten

"Kami mendapat laporan sekira pukul 20.00 WIB, dan kami langsung ke lokasi dan membubarkan kerumunan tersebut." kata Kapolres.

"Kami juga mengamankan 74 orang untuk dibawa ke Mapolres Klaten untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

BREAKING NEWS: Tawuran Terjadi di Pedan Klaten, Pedagang Takut dan Tutup Lapak Mereka

Penyebab Tawuran di Pedan Klaten hingga Rusak Lapak Pedagang, Ditengarai Masalah Utang Piutang

Kronologi Penyerangan di Pedan Klaten, Dipicu Hutang Piutang Sebesar Rp 100 Ribu

12.495 Personel Linmas Klaten Dikerahkan dalam Pengamanan Pilkada Klaten 2020, Ini Rinciannya

Pihaknya masih mendalami penyebab dari penyerangan yang terjadi.

Menurutnya, masalah ini dipicu karena kesalahpahaman antar pihak.

Sehingga ini murni masalah pribadi antara pihak yang terlibat.

"Untuk korban sementara baru satu dan masih kami identifikasi serta dilakukan visum." jelasnya.

"Selain itu juga ada satu orang kami amankan yang membawa sajam dan saat ini, kami periksa," tandasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, penyerangan ini diduga disebabkan masalah hutang piutang.

Ratusan orang menggeruduk ke Jalan Ronggowarsito Kampung Sewu, Keden, Pedan, Klaten.

Aksi massa itu dapat dibubarkan setelah pihak kepolisian mendatangi lokasi kejadian. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved