Pilkada Solo 2020
Nasib Dukungan Demokrat Solo ke Gibran Pasca Tragedi Mikrofon yang Diduga Dimatikan Puan Maharani
Ketua DPC Demokrat Kota Solo, Supriyanto mengatakan pihaknya masih kukuh mendukung tanpa syarat pasangan yang diusung PDIP itu.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Dugaan aksi mematikan mikrofon yang dilakukan Puan ditanggapi Pengamat Hukum Tata Negara dan Politik Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto.
Menurutnya, politikus PDIP itu ingin mengatakan proses politik sudah berlangsung jauh-jauh hari.
Interupsi seharusnya dilakukan dalam tahapan sebelum diselenggarakannya sidang paripurna.
"Puan ingin mengatakan proses politik sudah berlangsung dan sidang paripurna tinggal pengesahan," kata Agus kepada TribunSolo.com, Selasa (6/10/2020).
Toh, mayoritas partai parlemen menyepakati pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang - Undang.
Hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat yang menolak.
Agus menuturkan kedua partai itu seharusnya all out sejak awal pembahasan RUU Cipta Kerja.
Mereka bisa memanfaatkan kekuatan-kekuatan politik mereka untuk mempengaruhi keputusan.
"Sidang paripurna itu merupakan forum seluruh partai. Barangnya juga sudah jadi. Kemudian tiba - tiba ingin menunjukkan power, seolah-olah ingin berpihak," tutur dia.
"Jangan-jangan itu bagian kamuflase politik ingin menunjukkan bahwa dia jauh lebih responsif," tambahnya.
• UU Omnibus Law Disahkan DPR, Tak Ada Demo Buruh di Kampung Halaman Jokowi, Ini Alasan Serikat Buruh
• Serikut Buruh di Karanganyar Dikumpulkan Pasca Beredar Kabar Demo di Jakarta Sikapi RUU Cipta Kerja
Padahal lanjut dia, kekuatan politik kedua partai oposisi dinilai Agus sangat dinanti publik sejak awal pembahasan.
"Itu bisa dilakukan dengan memanfaatkan aspirasi publik dan melakukan kajian atas hal itu," jelasnya.
Bahkan menurut dia, interupsi yang dilakukan dirasa hanya untuk mencuri momen pengesahan RUU Cipta Kerja.
"Seolah-olah ingin menjadi pahlawan di tengah kondisi seperti itu. Padahal namanya RUU kalau tidak disepakati mayoritas tidak akan disahkan menjadi Undang-Undang," katanya.
Penolakan PKS dan Demokrat dirasa kurang kentara sejak pembahasan hingga menjelang pengesahan dalam paripurna DPR RI.