UU Omnibus Law Disahkan DPR, Tak Ada Demo Buruh di Kampung Halaman Jokowi, Ini Alasan Serikat Buruh
UU Omnibus Law Disahkan DPR, Tak Ada Demo Buruh di Kampung Halaman Jokowi, Ini Alasan Serikat Buruh
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Aji Bramastra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang – Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang membuat sejumlah serikat buruh di berbagai daerah menggelar aksi demo dan mogok kerja.
Meski demikian, bisa dipastikan tak ada aksi demo buruh di Solo maupun Sukoharjo.
Ketua DPD SBSI 92 Jateng, Suharno mengatakan pihaknya sampai saat ini masih mengkaji soal mogok kerja itu.
"Belum ada mogok kerja. Ini (UU) sudah disahkan, kami akan mengkaji soal aksi mogok kerja itu," papar dia, Selasa (6/10/2020).
Meski tak ada aksi mogok, Suharno mengatakan, kaum buruh di Jateng dan Solo kecewa dengan disahkannya UU Cipta Kerja.
Suharno menilai dengan disahkannya RUU Cipta Kerja jelas DPR RI dan Pemerintah tidak mengakomodir suara yang muncul di publik.
"RUU disahkan tidak mengakomodir suara yang muncul di publik," papar Suharno, Selasa (6/10/2020).
Menurut dia, banyak fraksi di DPR RI yang menerima pengesahan ini dan tidak mendengar suara rakyat.
Hal tersebut menjadi sesuatu yang aneh dan terkesan terburu-buru.
"Ini aneh karena mayoritas Fraksi di DPR menerima," kata dia.
Menurut mereka, pembahasan UU Cipta Karya ini masih bisa lebih panjang waktunya.
"Kenapa terkesan terburu-buru sekali," kata Suharno.
Dia menegaskan, akan melakukan perlawanan dari jalur yang tepat.
"Nanti bisa kita pikirkan melalui jalur apa untuk bisa mengkaji ulang UU yang sudah disahkan tersebut," papar dia.
Karena Covid