Pengesahan RUU Cipta Kerja
Ratusan Mahasiswa UNS Solo Gelar Aksi, Kritik Keras Pengesahan RUU Cipta Kerja
Mereka melakukan aksi mengkritisi disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU oleh DPR RI dan Pemerintah Pusat.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ratusan mahasiswa UNS Solo menggelar demo, Selasa (6/10/2020).
Mereka melakukan aksi mengkritisi disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU oleh DPR RI dan Pemerintah Pusat.
Dari orasi yang dilakukan para orator, mereka kecewa lantaran wakil rakyat tidak mendengarkan aspirasi masyarakat.
Mahasiswa menyatakan bahwa UU Cipta Kerja atau Omnibus Law tidak mengedepankan sudut pandang kemanusiaan dan keadilan sosial bagi rakyat.
• Serikut Buruh di Karanganyar Dikumpulkan Pasca Beredar Kabar Demo di Jakarta Sikapi RUU Cipta Kerja
• UU Omnibus Law Disahkan DPR, Tak Ada Demo Buruh di Kampung Halaman Jokowi, Ini Alasan Serikat Buruh
"Pemerintah terus menggempur dan memeras rakyat kecil dengan kedok investasi dan lapangan kerja," kata humas aksi, Dafa Maulana.
"Padahal jelas yang diuntungkan dalam RUU ini tak lain adalah birokrat oligarki serta para pemegang modal besar di tanah air," paparnya.
Menurut mahasiswa para buruh, tani, rakyat kecil dan masyarakat adalah korban yang digadaikan pemerintah untuk menjemput uang investasi yang besar dari konglomerat.
"Di tengah kondisi seperti ini, mereka malah menyelamatkan para investor dan menginjak rakyat," jelas dia.
Mahasiswa juga menuding maraknya budaya korupsi oleh para birokrat di Indonesia seakan mendapatkan ikan besar.
"Pemerintah menggunakan kekuasaannya untuk membuat peraturan tanpa akal budi dan mengenyangkan perut mereka sendiri," pungkasnya.
Mengenal Omnibus Law
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
• BIN Ikut Tekan Penyebaran Covid-19, Terjunkan Tim Velox untuk Sasar Kawasan Zona Merah, Ini Tugasnya
"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/n-aksi-mengkritisi-uu-cipta-kerja-di-depan-p.jpg)