Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

UU Cipta Kerja Disahkan, Paguyuban Difabel Klaten Curhat Soal Keadaan Anggotanya yang Jadi Buruh

Paguyuban Penyandang Disabilitas (PPD) Klaten menolak disahkannya UU Cipta Kerja.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Kompas.com
Apa itu omnibus law RUU Cipta Kerja? 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Paguyuban Penyandang Disabilitas (PPD) Klaten menolak disahkannya UU Cipta Kerja.

Sekertaris Paguyuban Disabilitas Klaten, Setyo Widodo mengatakan UU ini bisa memperburuk nasib para penyandang disabilitas yang bekerja sebagai buruh.

"Menurut yang kami baca, UU Cipta Kerja jelas merugikan kami yang difabel, terutama teman-teman kami yang bekerja di dalam pabrik," kata Setyo saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (7/9/2020).

Lebih lanjut, ia mengatakan disahkan UU Cipta Kerja, maka para buruh yang baru atau sudah menjadi penyandang disabilitas, akan sulit mendapatkan pekerjaan.

Selain Temukan Umur 0 Tahun, Bawaslu Klaten Juga Dapati 4.654 yang Berpontensi Jadi Pemilih Ganda

Sikap DPD PKS Klaten Tolak UU Cipta Kerja, Kini Belum Ada Intruksi Khusus dari DPP

Selain itu, ia mengatakan dalam UU tersebut juga tidak menyediakan akses disabiltas untuk para pekerja penyandang Disabilitas.

"Di dalam UU Cipta Kerja, perusahaan tidak sediakan akses jalan untuk buruh penyandang disabilitas, hal itu yang membuat kami menolak keras UU Cipta Kerja disahkan," ucap Setyo.

Sementara itu, Setyo mengatakan dalam UU tersebut, pabrik itu dapat memberhentikan dengan alasan status disabilitas.

Ia berharap, UU Cipta Kerja tersebut dapat dibatalkan karena jelas-jelas merugikan seluruh element, termasuk pekerja dengan penyandang disabilitas.

"Harapan kami, UU itu dibatalkan dan kembalikan hak kami sebagai pekerja, terutama untuk penyandang disabilitas," harapnya.

Mengenal 'Omnibus Law' Undang-Undang Cipta Kerja yang Baru Disahkan.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

 BIN Ikut Tekan Penyebaran Covid-19, Terjunkan Tim Velox untuk Sasar Kawasan Zona Merah, Ini Tugasnya

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.

"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tutur dia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved