Solo Raya Menggugat
7 Fakta Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Solo Raya, Ada Demonstran Tercebur Sumur karena Panik
Unjuk rasa penolakan Omnibus bertajuk #SoloRayaMenggugat terjadidi beberapa titik di Solo Raya, Kamis (8/10/2020).
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM - Unjuk rasa penolakan Omnibus bertajuk #SoloRayaMenggugat terjadidi beberapa titik di Solo Raya, Kamis (8/10/2020).
Dari pantauan TribunSolo.com, terdapat aksi demo di kawasan Gladag, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, serta di Tugu Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
• Komentar Wali Kota Solo Fx Rudy Soal UU Cipta Kerja: Jangan Dibaca Sepotong-sepotong
Aksi ini pun sontak ramai di media sosial hingga membuat #SoloRayaMenggugat trending di twitter beberapa waktu lalu.
Untuk lebih mengetahui aksi demo penolakan UU Cipta Kerja, berikut TribunSolo rangkum 5 faktanya.
1. Ada 6 Tuntutan yang Disuarakan dalam Aksi Solo Raya Gugat Omnibus Law di Gladag Solo.
Setidaknya enam poin tuntutan akan disuarakan dalam Aksi Solo Raya Gugat Omnibus Law.
Cabut UU Cipta Kerja menjadi satu poin yang akan disuarakan dalam aksi itu.
Berikut enam poin yang akan disuarakan dalam Aksi Solo Raya Gugat Omnibus Law :
1. Cabut UU Cipta Kerja,
2. Tolak politik upah murah,
3. Wujudkan reformasi agraria sejati,
4. Segera sahkan RUU PKS, PRT dan masyarakat adat,
5. Buka ruang demokrasi seluas-luasnya dan hentikan pelanggaran HAM di Papua, dan
6. Mengecam keras tindak kriminalitas dan represifitas dari pemerintah dan aparat keamanan terhadap rakyat yang menolak UU Cipta Kerja, serta segera bebaskan Faqih.
• Pesan Nunung Setelah Sembuh dari Covid-19 : Corona Bisa Diobati, Tapi Gak Bisa Disepelekan
2. Tak Ikut Aksi Tolak UU Cipta Kerja, SBSI Solo Pilih Kaji Ulang.
Aksi mogok nasional dan turun ke jalan menyuarakan aspirasi pengesahan RUU Cipta Kerja tidak dipilih DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kota Solo.