Berita Solo Terbaru
Buntut Salah Tangkap, Ketua Peradi Solo dan Belasan Pengacara Datangi Polresta, Begini Hasilnya
Ia pun melakukan audiensi selama lebih kurang 1 jam dan diterima langsung oleh Wakapolresta Solo, AKBP Deny Heriyanto.
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ilham Oktafian
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Belasan pengacara mendatangi Polresta Solo, Jumat (9/10/2020).
Kedatangan mereka buntut kejadian tidak menyenangkan salah tangkap yang dialami Ketua Peradi Solo, M Badrus Zaman pada saat Kamis (8/10/2020) malam.
Badrus sendiri membenarkan jika belasan pengacara yang menamaninya untuk melakukan audiensi terkait kasus yang menimpanya.
"Dengan ini kita sudah berbicara dengan Pak Wakapolres bagaimana tindak lanjut selanjutnya," katanya kepada TribunSolo.com.
• APK untuk Tiga Paslon Pilkada Klaten 2020 Diserahkan Pekan Depan, Tak Boleh Pasang di Titik Ini
• Ketua Peradi Solo Badrus Zaman Alami Salah Tangkap, Dipaksa Masuk Mobil Polisi, Begini Ceritanya
Ia pun melakukan audiensi selama lebih kurang 1 jam dan diterima langsung oleh Wakapolresta Solo, AKBP Deny Heriyanto.
Dari Polresta Solo sendiri, kata Badrus bakal melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Baik dari petugas kepolisian, maupun Badrus sendiri bakal diperiksa dan dimintai keterangan.
"Setelah ini saya akan diperiksa oleh Propam untuk menjelaskan kronologi yang terjadi," paparnya.
Krolologi Salah Tangkap
Ketua Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Solo, M Badrus Zaman mengalami salah tangkap di sekitaran Pasar Kleco, Kota Solo Kamis (8/10/2020) malam.
Ia mengaku sempat digelandang dan hampir diangkut ke mobil polisi.
Disampaikan oleh Badrus, jika kejadian tersebut berlangsung sekira pukul 19.30 WIB.
"Saya tadi mau ke Kleco, kemudian saya duduk di seberang jalan dari arah sana (Pasar Kleco) petugas meminta pergi," katanya.
"Setelah itu polisi mendatangi saya dan bertanya ingin merebut hp saya," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ketua-peradi-solo-m-badrus-zaman-ditemani-belasan-advok.jpg)