Satu Suara dengan Jokowi, Menko PMK Muhadjir : Tak Puas UU Cipta Kerja, Bisa Judicial Review ke MK
"Kalau masih tidak puas, bisa melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata dia.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menilai bagi yang tidak terima UU Cipta Kerja untuk melakukan judicial reviews ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia juga menyayangkan aksi tolak UU Cipta Kerja di berbagai daerah yang berakhir ricuh.
Dia menilai, jika ada penolakan bisa dilakulan melalui jalur musyawarah dengan duduk bersama.
"Kalau masih tidak puas, bisa melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata dia saat kunjungan kerja ke Pemkab Sukoharjo, Jumat (8/10/2020).
• Beri Penjelasan ke Publik, Jokowi : UU Cipta Kerja Dukung Pencegahan & Pemberantasan Korupsi
• Alumni GMNI Solo Tolak UU Omnibus Law hingga Soroti Aparat Keamanan yang Represif Hadapi Pendemo
Aksi demonstrasi memang dijamin oleh undang-undang sebagai bentuk menyuarakan pendapat.
Namun jika diwarnai dengan aksi anakisme, itu tidak ditolerir dan disayangkan.
Dia menilai, pemerintah membuat UU Cipta Kerja itu untuk kebaikan rakyatnya, seperti dapat mengembangkan UMKM.
"UU Cipta Kerja salah satunya untuk mengembangkan dan memperluas UMKM." kata dia.
"Karena kita ingin memperbesar volume UMKM ini," imbuhnya.
Menurutnya, UMKM menjadi salah satu sektor yang paling banyak menampung angkatan kerja.
Sebanyak 86 persen angkatan kerja Indonesia terserap di UMKM sementara perusahaan besar hanya menyerap 14 persen saja.
"Dengan UU Cipta Kerja ini, niat baik pemerintah untuk menyediakan lapangan kerja bagi mereka yang belum bekerja," katanya.
Menurutnya, dari data per Februari 2020, ada sekira 137 juta orang angkatan kerja.
Dari angka tersebut, sekira 7 juta warga Indonesia yang menganggur.
Sementara tiap tahunnya, angkatan kerja akan bertambah sekira 3,5 juta orang, dari lulusan SMA/sederajat dan Perguruan negeri.
• Presiden Jokowi Akhirnya Buka Suara, Persilahkan Penolak UU Cipta Kerja Menggugat ke MK
• BREAKING NEWS : 4 Demonstran yang Sempat Ditangkap di Kartasura & Univet Sukoharjo Dibebaskan Polisi
Maka menurut dia, UU Cipta Kerja ini dinilai akan memberikan ruang untuk para angkatan kerja ini memiliki lapangan pekerjaan.
"Pemerintah yang dipikirkan pertama itu yang menganggur agar dapat kerja dulu," katanya.
"Kalau yang sudah bekerja, mungkin masih banyak kekurangan, hak-haknya masih belum terpenuhi, kesejahteraannya belum terpenuhi," jelasnya.
"Tapi harus tetap bersyukur," imbuhnya.
Beri Keterangan Pers
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keterangan terkait UU Cipta Kerja, Jumat (9/10/2020).
Orang nomor satu di Indonesia itu meminta masyarakat yang keberatan dengan UU Cipta Kerja untuk mengajukan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi ( MK).
"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja, silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor.
• BREAKING NEWS : 4 Demonstran yang Sempat Ditangkap di Kartasura & Univet Sukoharjo Dibebaskan Polisi
• Tak Hanya Buat Pengangguran, Muhadjir Effendy Sebut UU Cipta Kerja Dapat Kembangkan UMKM
Jokowi menegasakan bahwa melakukan uji materi ke MK atas suatu UU merupakan langkah yang sesuai sistem tata negara di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menanggapi aksi unjuk rasa buruh dan mahasiswa yang telah digelar tiga hari berturut-turut untuk menolak UU Cipta Kerja.
Jokowi menyebut aksi itu disebabkan oleh disinformasi dan hoaks.
"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi dari UU ini dan hoaks di media sosial," kata Jokowi.
Jokowi lalu memaparkan sejumlah disinformasi dan hoaks soal UU Cipta Kerja sekaligus menyampaikan bantahan.
Misalnya terkait penghapusan upah minimun provinsi, upah minimum kabupaten, dan upah minimum sektoral provinsi dihapus.
"Hal ini tidak benar. Faktanya upah minimum regional tetap ada," kata Kepala Negara.
Namun, Jokowi tidak secara rinci menjelaskan perbandingan antara aturan di UU Ketenagakerjaan yang lama dengan UU yang baru disahkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Persilakan Penolak UU Cipta Kerja Gugat ke MK