Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Membuat e-Paspor Secara Online, Simak Syarat dan Ketentuannya

Paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan sebuah lembaga berwenang (Kantor Imigrasi) sebagai bukti jika seseorang merupakan warga negara.

Editor: Reza Dwi Wijayanti
(KOMPAS.COM/I MADE ASDHIANA)
Tips membuat e-paspor 

TRIBUNSOLO.COM – Paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan sebuah lembaga berwenang (Kantor Imigrasi) sebagai bukti jika seseorang merupakan warga negara Indonesia.

Selain itu, paspor memuat tentang identitas pemegangnya.

Intinya paspor adalah dokumen penting yang wajib dimiliki jika Anda ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.

Di Indonesia ada dua jenis paspor yakni paspor biasa dan elektronik (e-paspor).

Cara Pasang Sambungan Listrik Baru ke PLN Secara Online, Perhatikan Persyaratannya

Cara Pasang Sambungan Listrik Baru di PLN, Simak Syarat dan Biaya yang Dikeluarkan

1. Persiapkan beberapa hal ini

Untuk memvalidasi data, keimigrasian memerlukan beberapa dokumen negara yakni, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.

Untuk kamu pengguna paspor lama, kamu bisa langsung membawa paspormu untuk diganti dengan paspor elektonik, tidak perlu menunggu habisnya masa berlaku paspor.

2. Daftar secara online

Bila dulu kamu harus datang ke imigrasi, sekarang kamu cukup mendaftar online untuk mendapat e-paspor.

Kamu dapat mengunduh Layanan Paspor Online di app store ponsel pintarmu (smart phone) atau kamu dapat pergi ke website https://antrian.imigrasi.go.id/ untuk melakukan pendaftaran via web

Masukkan username, password, NIK, Nomor Telepon, Email, dan Alamat, dan klik daftar.

Setelah itu, kamu harus memerika email masukmu akan ada email konfirmasi akun dari Direktorat Jenderal Imigrasi (pendaftaran.paspor@imigrasi.go.id) kamu bisa klik aktivasi untuk mengaktifkan akunmu. 

3. Isi datamu

Masukkan akunmu dan pilih "Epaspor48h" dan halaman akan menujukan tanggal registrasi, waktu dan jumlah pemohon (Maximal 5 dan harus anggota keluarga inti).

Setelah memilih hal-hal tersebut kamu akan diaharkan untuk memasukan nama pemohon dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved