Robby Sumampouw Meninggal Dunia
Pengusaha Robby Sumampouw Ternyata Pernah Dapat Gelar Kanjeng Pangeran dari Kasunanan Surakarta
"Saat bergabung di PMS usianya Robby terhitung sangat belia," tambanya, pada TribunSolo.com.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan Tribunsolocom, Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSOLOCOM, SOLO - Sosok mendiang Robby Sumampouw ternyata memiliki kedekatan dengan pihak Kasunanan Surakarta.
Pengurus Perkumpulan Masyarakat Surakarta (PMS), Sumartono mengatakan, Robby mendapat gelar Kanjeng Pangeran, sebagai bentuk penghormatan atas segala macam sumbangan yang pernah diberikan semasa hidupnya.
Selain itu, Robby juga dikenal sebagai seorang pengusaha kelas kakap dan berskala nasional.
• Kenangan Karyawan dengan Sosok Pengusaha Robby Sumampouw: Sebelum ke Singapura, Masih Berada di Solo
• Pengusaha Robby Sumampouw Meninggal Dunia, Wali Kota Fx Rudy: Sosok yang Patut Dicontoh
Robby Sumampouw, dikenal dekat dengan para penguasa Orde Baru (Orba) saat Presiden Soeharto memimpin Indonesia.
Pengurus Perkumpulan Masyarakat Surakarta (PMS), Sumartono menjelaskan, hubungan antara dirinya dan Robby sudah seperti junior dan senior.
Sosok yang mendapatkan julukan Raja Judi itu sudah lama masuk dalam kepengurusan PMS.
"Dia (Robby) aktif dalam kegiatan sosial," papar Sumartono, Senin (12/10/2020).
"Saat bergabung di PMS usianya Robby terhitung sangat belia," tambanya, pada TribunSolo.com.
Semasa hidupnya, Robby dikenal dekat dengan para penguasa Orba yang dipimpin oleh Presiden Kedua Indonesia, Soeharto.
Itu terbukti dengan andil besar Robby yang menjadi penyumbang dana dan mengelola kegiatan Pekan Olahraga dan Ketangkasan (Porkas).
"Bahkan saat Pemerintahan Soeharto mengadakan kegiatan Sumbangan Dana Sosial Berhadiah (SDSB) yang sifatnya seperti judi, Robby ikut mendukung," kata dia.
"Sehingga mendapatkan julukan Raja Judi," jelasnya.
Sebelum meninggal, Robby juga masih aktif dalam kegiatan PMS.
Salah satunya adalah ikut serta dalam membantu para warga terdampak Covid-19. (*)