Demo UU Omnibus Law di Solo
141 Pelajar Dijemput Orang Tua, Sisanya 7 Orang Diperiksa Intensif karena Bawa Miras & Besi Pemukul
"Total polisi mengamankan 148 orang yang terdiri dari pelajar dan kelompok Anarko," ungkap Kabag Ops Polresta Solo Kompol Sukarda
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sebanyak 141 dari 148 pelajar SMA yang ditangkap karena diduga akan ikut demo UU Omnibus Law sudah dijemput orang tua dan gurunya.
Mereka sempat digelandang polisi pada Senin (12/10/2020) sekira pukul 16.00 dan dipulangkan setelah didata intensif pada pukul 20.30 WIB di Mapolresta Solo.
Dari informasi yang diterima TribunSolo.com, ada sebanyak 73 pelajar dan 10 kelompok Anarko yang digelandang polisi karena akan menyusup ke demo mahasiswa.
Baca juga: Doni Monardo: Klaster Pilkada 2020 Tak Akan Terjadi Jika Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan
Baca juga: Kesaksian Pelajar SMA yang Ditangkap Polisi : Diajak Teman Katanya Mau Main, Tapi ke Acara Demo
Namun beberapa jam kemudian ada penambahan jumlah mereka yang ditangkap.
"Total polisi mengamankan 148 orang yang terdiri dari pelajar dan kelompok Anarko," ungkap Kabag Ops Polresta Solo Kompol Sukarda di Mapolresta Solo.
"148 orang tersebut kemudian di gelandang ke Mapolresta Solo," aku dia menekanan.
Menurut Sukarda, tidak semua pelajar yang diamankan diperbolehkan langsung pulang.
Sebab, ada sejumlah orang yang membawa benda berbahaya.
Mereka didata dan kemudian pihak kepolisian memanggil orang tua hingga guru sekolah.
"Dua orang pelajar masih akan diamankan karena membawa alat pemukul besi," kata dia.
"Akan dikenakan UU darurat," imbuhnya membeberkan.
Sementara empat orang lainnya dari kelompok berbeda yakni Anarko, masih diamankan karena membawa minuman keras jenis ciu.
"Empat orang dari Anarko membawa miras," tambah dia.
Sementara satu orang lagi dibawa ke Polres Sukoharjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.