Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Demo UU Omnibus Law di Solo

Diduga Terlibat Kerusuhan Kartasura, 1 Remaja yang Ditangkap di Solo Dilimpahkan ke Polres Sukoharjo

Seorang remaja berinisial RK yang diduga menjadi penyusup di aksi demo penolakan pengesahan Omnibus Law di Solo diserahkan ke Polres Sukoharjo.

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Agil Tri
Ilustrasi : Polisi mengamankan pelajar SMA yang diduga akan menyusup ke demo mahasiswa saat menolak UU Omnibus Law di depan Balai Kota Solo di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Senin (12/10/202020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Seorang remaja berinisial RK yang diduga menjadi penyusup di aksi demo penolakan pengesahan Omnibus Law di Solo diserahkan ke Polres Sukoharjo. 

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, RK diidentifikasi terlibat dalam kerusuhan aksi penolakan pengesahan Omnibus Law di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. 

"Inisial RK diidentifikasi terlibat dalam aksi anarkis unjuk rasa beberapa waktu lalu (Kartasura)," papar Ade, Rabu (13/10/2020). 

Baca juga: Tangis Orang Tua Pecah Jemput Anak yang Diamankan Polisi karena Akan Ikut Demo Omnibus Law di Solo

Baca juga: Tak Hanya Tolak UU Omnibus Law, Ini 3 Tuntutan Aliansi Mahasiswa yang Demo di Balai Kota Solo

Ade mengatakan, RK diidentifikasi terlibat dari bukti elektronik yang ada. 

"Dia ditangkap bersama 148 orang remaja yang diduga menyusup di demo Solo," kata dia.

Ade menduga RK juga ingin menyusup dan membuat demo rusuh seperti di Kartasura.

"Massa aksi di Kartasura mau bermain di Solo. Kita tangkap di lingkaran unjuk rasa Solo juga," jelas dia. 

Nantinya perkembangan pemeriksaan pada RK dilanjutkan oleh Polres Sukoharjo.

2 Remaja Ditetapkan Tersangka 

Sebelumnya, sebanyak dua dari 148 remaja yang diamankan saat berupaya menyusup dalam Aksi Damai Penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di depan Kantor Balai Kota Solo, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon kini berstatus tersangka, Senin (12/10/2020).

Kedua remaja tersebut berinisial KV asal Kabupaten Boyolali dan SH asal Kabupaten Karanganyar.

Mereka ketahuan membawa alat pemukul berupa knuckle saat berupaya menyusup dalam aksi damai itu.

"Mereka ini yang membawa knuckle, sudah kita jadikan tersangka," papar Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (13/10/2020). 

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat. 

Baca juga: Tangis Orang Tua Pecah Jemput Anak yang Diamankan Polisi karena Akan Ikut Demo Omnibus Law di Solo

Baca juga: 73 Pelajar & 10 Anarko Kocar-kacir Dihampiri Polisi, Diduga Menyusup ke Demo Tolak UU Omnibus Law

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved