Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Demo UU Omnibus Law di Solo

1 Tersangka yang Diamankan saat Menyusup di Demo Tolak Omnibus Law Solo Ternyata Masih di Bawah Umur

Satu dari dua tersangka yang diamankan pihak kepolisian saat aksi penolakan pengesahan Omnibus Law di Balai Kota Solo masih di bawah umur.

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Agil Tri
Ilustrasi : Polisi mengamankan pelajar SMA yang diduga akan menyusup ke demo mahasiswa saat menolak UU Omnibus Law di depan Balai Kota Solo di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Senin (12/10/202020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Satu dari dua tersangka yang diamankan pihak kepolisian saat aksi penolakan pengesahan Omnibus Law di Balai Kota Solo, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon, Senin (12/10/2020) ternyata masih di bawah umur. 

Dua tersangka tersebut berinisial KV asal Boyolali dan SH asal karanganyar.  

Berkaitan siapa yang usianya masih di bawah umur, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak tidak merincinya. 

Kedua tersangka kini telah ditahan Polresta Solo.

"Dua tersangka ditahan, mereka diduga mau menyusup di aksi damai dan membuat ricuh," kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (14/10/2020). 

Berstatus Tersangka

Sebelumnya, sebanyak dua dari 148 remaja yang diamankan saat berupaya menyusup dalam Aksi Damai Penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di depan Kantor Balai Kota Solo, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon kini berstatus tersangka, Senin (12/10/2020).

Kedua remaja tersebut berinisial KV asal Kabupaten Boyolali dan SH asal Kabupaten Karanganyar.

Mereka ketahuan membawa alat pemukul berupa knuckle saat berupaya menyusup dalam aksi damai itu.

"Mereka ini yang membawa knuckle, sudah kita jadikan tersangka," papar Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (13/10/2020). 

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat. 

Baca juga: Tangis Orang Tua Pecah Jemput Anak yang Diamankan Polisi karena Akan Ikut Demo Omnibus Law di Solo

Baca juga: 73 Pelajar & 10 Anarko Kocar-kacir Dihampiri Polisi, Diduga Menyusup ke Demo Tolak UU Omnibus Law

Mereka membawa knuckle dari rumah dan berniat memperkeruh suasana demonstrasi di Balaikota Solo. 

Selain itu, ada 6 remaja yang disanksi tipiring karena membawa miras jenis ciu.

Sementara ada satu penyusup aksi yang diarahkan ke Polres Sukoharjo. 

Remaja tersebut diduga terlibat demo ricuh dan aksi anarkistis di tugu Kartasura beberapa waktu lalu. 

"Ada 148 yang diamankan dan sebagian besar sudah dipulangkan," papar dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved