Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

PDAM Sukoharjo Digugat Rp 22 Miliar, Warga Kragilan Kartasura Datang ke Sidang Perdana di PN

Warga Kragilan menggugat proyek sumur dalam Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Makmur Sukoharjo.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Suasana sidang class action di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (15/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sidang perdana gugatan class action yang diajukan warga Dukuh Kragilan, Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo digelar di Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (15/10/2020).

Warga Kragilan menggugat proyek sumur dalam Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Makmur Sukoharjo.

Sebab, proyek tersebut diduga membuat sumur warga kering, sehingga kesulitan mendapatkan air bersih.

Dalam sidang perdana itu, ratusan warga Dukuh Kragilan, turut menyaksikan sidang di PN Sukoharjo.

Mereka menggugat PDAM sebagai tergugat satu dan Bupati Sukoharjo tergugat dua dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 22 miliar.

Baca juga: Mobil Camry Bernopol Cantik 7777 Tertimpa Pohon Tumbang di Gayam, Warga Gotong Royong Evakuasi

Baca juga: Jelang Debat Pertama Pilkada Sukoharjo 2020, KPU Siapkan Tema Ekonomi saat Pandemi Corona

Dalam sidang gugatan class action perdata ini dipimpin oleh hakim ketua Muhammad Buchari Kurniata Tampubolon didampingi dua hakim anggota, Ari Prabawa dan Retno Susetyani.

Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut berlangsung di Ruang Sidang Kusumah Atmadja.

Koordinator kuasa hukum warga Dukuh Kragilan Ahmad Bachrudin Bakri mengatakan, agenda sidang ini yakni pemeriksaan legalitas dari kuasa hukum penggugat maupun pihak tergugat satu dan tergugat dua.

Kemudian sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan.

"Yang perlu diketahui masyarakat adalah proses persidangan Class Action ini sudah dimulai di Pengadilan Negeri," kata dia.

"Di sini agar masyarakat paham bahwa warga Kragilan Desa Pucangan sedang mencari keadilan melalui gugatan class action yang masuk gugatan perdata," jelasnya.

Menurutnya, class action ini dilakukan lantaran upaya-upaya sebelumnya sama sekali tidak digubris oleh PDAM Tirta Makmur.

Ahmad menyebut, gugatan class action perdata ini berbeda dengan gugatan perdata biasa.

Karena kuasa hukum bertindak atas nama warga, maka dalam sidang perdana keabsahannya perlu dilakukan pemeriksaan terlebih dulu.

"Karena ini tadi class action perwakilan warga, dimana masyarakat memberikan kuasa pada beberapa orang sehingga untuk agenda besok melihat tanggapan dari para tergugat terkait tentang gugatan yang kita bacakan hari ini," terangnya.

Baca juga: Potret Tukang Bangunan Asal Wonogiri yang Lagunya Waduk Baran Ninggal Tatu Di-cover Happy Asmara

Baca juga: Bajo Independen Pakai Slogan Coblos Brengose di Pilkada Solo, Gibran Anak Presiden Jokowi Pakai Apa?

Sementara itu, kuasa hukum PDAM Tirta Makmur Zulkifli Mooduto mengatakan, belum dapat memberikan tanggapan atas gugatan warga yang diwakili kuasa hukum.

Oleh karena itu, ia meminta waktu satu Minggu untuk melakukan tanggapan dari penggugat.

"Nanti setelah ini (pemeriksaan legalitas penggugat) baru masuk materi," tandasnya.

Digugat Warga

Warga di Dukuh Kragilan, Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo menggugat Bupati Sukoharjo serta Direktur PDAM Tirta Makmur Sukoharjo.

Sebab, mereka kesulitan mendapatkan air bersih akibat proyek sumur dalam PDAM dalam satu tahun terakhir ini.

Menurut kuasa hukum warga, Achmad Bachrudin, pihaknya telah melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada 1 Oktober 2020 lalu.

"Kami telah menguggat Bupati dan Direktur PDAM secara clas action, dan kami sampaikan ke PN Sukoharjo," kata dia, Minggu (4/10/2020).

Warga Kragilan mengugat dengan meminta ganti rugi kepada pihak tergugat sebesar Rp 22 miliar.

Dalam gugatan ini, pihaknya menyiapkan 8 pengacaranya mendampingi pihak penggugat mendapatkan haknya.

"Kami ada 8 pengacara yang siap mendampingi warga Kragilan mendapatkan hak air bersih," jawab Achmad.

Dalam gugatannya warga melaporkan dua pihak yakni Direktur PDAM dan Bupati Sukoharjo, dengan menyebutkan sejumlah alasan warga melayangkan gugatan tersebut.

Achmad mengatakan dalam gugatannya, warga mempersoalkan masalah kekurangan air bersih sejak 2019.

Ia beranggapan penyebab kekeringan air di dukuh tersebut dikarenakan adannya proyek sumur dalam PDAM di Desa Ketonatan.

"Sampai saat ini warga sudah berusaha melakukan mediasi tapi tidak pernah didengar, bahkan kita meminta hearing dengan DPRD juga belum terlaksana. Kami sudah menyurati Gubernur dan kini kita gugat secara perdata," kata Bachrudin.

Hari Pertama Peneriban APK Liar, Bawaslu Sukoharjo Turunkan 2.000 APK Milik EA dan Joswi

5 Fakta Penangkapan Terduga Teroris di Sukoharjo, Kerabat Kaget Sebab Tak Ada Aktivitas Mencurigakan

KPU Sukoharjo Gelar Lomba Lukis Mural Berhadiah Jutaan Rupiah, Ingin Millenial Melek Politik

Polisi Periksa 17 Saksi, Ini Update Pengungkapan Kasus Pembacokan Pesilat PSHT di Solo dan Sukoharjo

Dalam gugatan primer, warga meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 1,4 miliar, kerugian immaterial sebesar Rp 20 miliar dan kerugian lima pengusaha tempe sebesar Rp 675 juta, total sekira Rp 22 Miliar.

Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah kabupaten Sukoharjo dan PDAM mengembalikan air sumur warga seperti sedia kala.

Selain itu, koordinasi aksi, Suradi Cokro Ismoyo meminta kepada pemerintah mendengar suara mereka.

Lanjut ia menambahkan pihaknya meminta untuk mengembalikan haknya menerima air bersih.

Pasalnya ia mengaku akibat proyek tersebut, pihaknya harus membeli air, bahkan mandi di sungai.

"Sambil ngangsu, warga menyerukan kembali agar pemerintah mendengarkan jeritan warga Kragilan, Pucangan." kata dia.

"Kami ingin air sumur kami kembali lagi, dalam sejarah desa kami tidak pernah kekeringan, saat ini kami tidak punya air, harus beli atau mandi di sungai." Ungkap Suradi.

Dalam aksi demontrasi yang dilakukan di Lapangan volly Desa Kargilan, Kartasura, ada sejumlah pihak yang memberikan bantuan air bersih.

Pada hari ini bantuan dua Tanki air diberikan dari GSG (Grup Sejuta Guyon) komunitas sosial Sukoharjo.

Warga juga mendapat dukungan penuh dari Pawartos (Perkumpulan Warga Ageng Kartasura), tim advokad class action, ISRI dan HMI Sukoharjo.

"Kami siap mengawal warga Kragilan untuk mendapatkan haknya, pemerintah tidak bisa sewenang wenang membuat proyek tapi menyengsarakan rakyat," tandasnya. (*) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved