Berita Klaten Terbaru
Update Proyek Tol Solo-Jogja: 4 Kecamatan di Klaten Selesai Proses Pengukuran
Lebih lanjut Cristian mengatakan, dari 4 kecamatan tersebut terdapat 16 desa yang dilalui oleh Jalan Tol Solo-Jogja.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pembangunan proyek jalan Tol Jogja-Solo di Kabupaten Klaten terus dikejar menjelang akhir tahun 2020.
Sampai saat ini sudah ada 4 Kecamatan di Kabupaten Klaten yang sudah dilakukan proses pengukuran lahan untuk pembebasan tanah yang bakal dilalui Proyek Strategis Nasional (PSN).
Staff Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Bebas Hambatan Tol Jogja-Solo, Cristian Nugroho menyebut ada 4 kecamatan yang telah rampung proses pengukuran lahan.
Baca juga: Kecewa dengan PT KAI, Anggota Paguyuban Perkiosan Stasiun Klaten Geruduk DPRD Klaten
Baca juga: Kronologi Lengkap Kecelakaan Dahsyat Ambulans VS Truk di Gondangrejo Karanganyar
"Untuk pengukuran lahan sudah 4 kecamatan yang sudah selesai, yakni Kecamatan Delanggu, Kecamatan Polanharjo, Kecamatan Ceper dan Kecamatan Karanganom," ujar, Cristian kepada TribunSolo.com, Jumat (16/10/2020).
Lebih lanjut Cristian mengatakan, dari 4 kecamatan tersebut terdapat 16 desa yang dilalui oleh Jalan Tol Solo-Jogja.
Ia menyebutkan di Kecamatan Delanggu terdapat 2 Desa yakni, Desa Mendak dan Desa Sidomulyo.
Lanjut, di Kecamatan Polanharjo terdapat 7 desa yakni Desa Kranggan, Desa Sidoharjo, Desa Keprabon, Desa Polan, Desa Kahuman, Desa Kapungan dan Desa Glagahwangi.
Sementara, untuk Kecamatan Ceper hanya satu desa yang terdampak yakni, Desa Kuncen.
Sedangkan untuk kecamatan Karanganom terdapat 6 desa yang bakal di lalui Tol, yakni, Desa Ngabeyan, Desa Brangkal, Desa Beku,Tarubasan, Desa Jungkare dan Desa Kadirejo.
"4 Kecamatan di Kabupaten Klaten ini sudah melewati proses pengukuran lahan untuk proyek jalan Tol Solo-Jogja," kata Christian.
Sebelumnya, Penetapan Lokasi (Penlok) dari proyek tol tersebut telah diterbitkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Surat tersebut yang diterbitkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo Nomor 590/48 Tahun 2020 tanggal 15 September 2020 tentang Penetapan Lokasi (Penlok) Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten.
Dalam SK tersebut ditetapkan sebanyak 50 desa dari 11 kecamatan di Kabupaten Klaten.
Jumlah total panjang Jalan Tol Solo-Jogja sejauh 36 km.
30 km diantarannya masuk dalam wilayah Kabupaten Klaten. (*)