Penanganan Covid
Perlu Diketahui, Begini Alur Pelayanan Pasien Positif Covid-19 yang Bergejala dan Tanpa Gejala
Orang yang masuk kategori suspek tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab.
TRIBUNSOLO.COM - Kasus Covid-19 di Indonesia belum juga usai.
Banyak masyarakat yang masih bingung soal penanganan pasien Covid-19.
Baca juga: Bakal Hadirkan Jurkam Nasional di Pilkada Solo 2020, Gibran : Semua Secara Online
Untuk diketahui, seseorang dari zona merah atau kontak dengan pasien positif Covid-19 termasuk suspek.
Orang yang masuk kategori suspek tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab.
Jika hasilnya positif, penatalaksanaan pasien dilakukan berdasarkan gejala atau tanpa gejala yang dialami.
Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kadir mengatakan, pasien yang kofirmasi positif Covid-19 kemungkinan tidak mengalami gejala dan mengalami gejala sedang atau sakit berat.
“Penanganan pasien yang konfirmasi positif Covid-19 ini berdasarkan gejala berat atau ringan."
"Tidak semua pasien pelayanannya sama,” ujarnya, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Jumat (16/10/2020).
Penanganan pasien positif Covid-19 yang tidak bergejala, akan diimbau untuk isolasi mandiri di rumah atau di RS Darurat.
Pasien menjalani isolasi minimal 10 hari sejak ditegakkan diagnosis.
Setelah isolasi 10 hari, maka pasien dinyatakan selesai isolasi.
Baca juga: Cara Rawat Rem Mobil Agar Tetap Prima, Antisipasi Kejadian Rem Blong

Pasien positif Covid-19 dengan gejala sakit ringan-sedang, diimbau untuk isolasi mandiri di rumah, RS Darurat, RS, maupun RS Rujukan Covid-19.
Isolasi minimal 10 hari sejak munculnya gejala, ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan.
Setelah itu, pasien dinyatakan selesai menjalani isolasi.
Bagi pasien positif Covid-19 dengan gejala sakit berat, akan diisolasi di rumah sakit atau rumah sakit rujukan.