Klaten Bersinar
Selamat Datang diĀ KlatenĀ Bersinar

Update virus Corona di Jateng

Muncul Klaster Demo UU Omnibus Law di Semarang, 11 Demonstran Terkonfirmasi Positif Covid-19

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang menyebut menemukan klaster demo yang dilakukan beberapa waktu lalu oleh kalangan buruh dan mahasiswa. ada 11 or

Editor: Agil Trisetiawan
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Berikut ini update jumlah pasien virus corona secara global per Senin (18/5/2020) pagi. 

TRIBUNSOLO.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang menyebut menemukan klaster demo yang dilakukan beberapa waktu lalu oleh kalangan buruh dan mahasiswa.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Moh Abdul Hakam mengatakan, ada 11 orang yang dinyatakan positif Covid-19 pada klaster tersebut.

Sepuluh orang merupakan pendemo dari kalangan buruh, sedangkan satu orang merupakan kontak erat dari pendemo. Saat ini mereka melakukan karantina di rumah dinas Wali Kota Semarang.

Menanggapi hal ini, kalangan buruh pun mempertanyakan informasi yang disampaikan dinas terkait soal munculnya klaster demo.

"Pertanyaan besar yang muncul mengapa bukan disebut klaster perusahaan?

Sungguh mengherankan, aksi yang sudah dilakukan berminggu- minggu sebelumnya kenapa baru sekian hari lalu di-test?" kata Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim, Minggu (18/10/2020).

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia Minggu 18 Oktober 2020: DKI Jakarta Paling Banyak Ditemukan Kasus Baru

Baca juga: Update Covid-19 Indonesia 18 Oktober 2020 : Bertambah 4.105 Kasus, Kini Total 361.867 Kasus

Baca juga: Nasib Pilu Timor Leste 21 Tahun Setelah Lepas dari Indonesia : Kini Kelaparannya Terparah di Dunia

Baca juga: Kampanye dengan Virtual Box Ala Gibran-Teguh Mulai Ditiru, Gibran: Gak Perlu Dipatenkan, Biar Ditiru

Menurutnya, temuan buruh positif covid hasil tracing tersebut lebih pantas disebut klaster perusahaan.

Lantaran, awal ditemukannya klaster demo bermula dari dua perusahaan di Kota Semarang yang menginisisasi rapid test bagi buruh yang mengikuti demo.

Kemudian, terdapat buruh yang dinyatakan reaktif. Dinas pun langsung menindaklanjuti swab test terhadap buruh yang dinyatakan reaktif tersebut.

Aulia meminta kepada pemerintah untuk tidak memilih- milih waktu dalam melakukan tes Covid-19.

Hal itu agar tidak menimbulkan kesan bahwa klaster Covid-19 diarahkan untuk membungkam kebebasan berpendapat.

Menurutnya, pernyataan klaster demo tersebut seolah-olah unjuk rasa dimana dalam negara demokrasi yang diakui sebagai jalan berpendapat, disandingkan dengan perilaku penyebab klaster Covid-19.

"Demonstrasi adalah penyampaian pendapat di muka umum akibat gagalnya penyampaian pendapat secara biasa.

Alasan situasi pandemi Covid-19 ini sungguh dimanfaatkan untuk menutupi saluran aspirasi (demo) yang seharusnya dapat dilakukan," tegasnya.

Menurutnya, penolakan Omnibus Law diakibatkan karena legislatif tertutup terhadap konsep awal UU tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved