Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Kisah 2 Warga Klaten Tangkap Pencuri Malah Dipenjara, Apes, Ini Masalah yang Menjerat Mereka

Kisah Apes 2 Warga Klaten Tangkap Pencuri Malah Dipenjara, Gara-gara Satu Kesalahan ini

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Aji Bramastra
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADILA
Ilustrasi tersangka diborgol di Mapolresta Solo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Dua orang warga Getasan, Glodogan, Klaten Tengah, Klaten kini terancam penjara, anehnya, justru gara-gara mereka menangkap seorang pria yang hendak mencuri.

Bagaimana bisa?

Baca juga: Viral TikTok Cewek Bangga Nongkrong di Mall, Para Artis Sultan Malah Enjoy Makan di Pinggir Jalan

Baca juga: Viral Kasus Pembobolan Rekening Melalui Nomor Ponsel, Simak 3 Tips Menghindarinya

Kisah ini bermula sekitar satu tahun lalu.

Kejadian bermula ada 2 warga Getasan, Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten yang memergoki seorang warga yang diduga hendak mencuri sebuah sepeda.

Menurut Kepala Desa Glodogan, Zaenal Arifin, dua warganya itu kemudian memukuli si pria mencurigakan tersebut.

"Kejadiannya sebelum saya menjadi Kades, 2 orang merupakan warga kami menangkap seorang yang dan dipukulin," kata Zaenal, Selasa (20/10/2020).

Akibat kejadian itu, si pria yang hendak mencuri sepeda tersebut mengalami luka-luka.

Zaenal menyebut pria itu mengalami tangan patah, jari patah serta kepalanya luka-luka.

Dia pun sempat dilarikan ke rumah sakit.

"Bahkan sampai dirawat beberapa hari," ujar Zaenal.

Setelah dirawat di RS, pria yang diduga mencuri itu diperiksa ke kepolisian.

Hasil penyelidikan polisi, pria itu ternyata mengalami gangguan jiwa.

Hasil pemeriksaan di RSJ Surakarta juga menyatakan pelaku memiliki gangguan jiwa.

Polisi kemudian menghentikan pemeriksaan dugaan pencurian sepeda yang dituduhkan kepada pelaku.

Nah, setelah polisi menghentikan penyelidikan, keluarga pria yang babak belur itu, berbalik menggugat warga yang menghajarnya.

Pihak keluarga melaporkan dua warga tersebut kepolisian, dengan tudingan melakukan penganiayaan.

"Pihak keluarga terduga pelaku tidak terima dan melaporkan 2 orang tersebut ke kepolisian," ujar Zaenal.

Kepolisian sebetulnya sempat melakukan mediasi antara dua pihak.

Tapi, mediasi yang dilakukan kecamatan hingga Polsek tersebut tidak membuat hasil.

Pihak keluarga pelaku pencurian tetap melaporkan kepolisian dengan sangkaan penganiayaan.

Zaenal mengatakan kedua warganya lalu ditangkap dan saat ini akan melakukan persidangan.

Ia menambahkan kedua orang warganya yang menjadi tersangka penganiyaaan masih dititipkan di sel Polres sebelum dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Klaten.

"Saat ini dua warga kami masih dititipkan di Polres sambil menunggu kasus ini disidangkan ke PN Klaten," kata Zaenal. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved