Berita Solo terbaru
Gunakan Motor Sang Pacar untuk Mencuri, Pelaku Pembobol Rumah Kosong di Solo Ini Juga Diputus Cinta
ME tertangkap polisi saat melakukan aksi pencurian disebuah rumah kosong. Tak berhenti sampai disitu, dia juga harus menerima kenyataan pahit diputus
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ibarat jatuh tertimpa tangga, pepatah tersebut nampaknya sangat tepat menggambarkan nasib ME (37) warga Sangkrah, Pasar Kliwon tertangkap saat membobol rumah kosong.
ME tertangkap polisi saat melakukan aksi pencurian disebuah rumah kosong.
Tak berhenti sampai disitu, dia juga harus menerima kenyataan pahit diputus pacarnya.
Sebab, ME yang membobol rumah kosong tersebut ternyata menggunakan motor pacarnya sebagai sarana mencuri.
Akibatnya, kini pacarnya minta putus setelah mengetahui kelakuan duda beranak 4 itu.
Kapolsek Laweyan Ismanto Yuwono mengatakan, pelaku ME diketahui melakukan pembobolan rumah di wilayah Kagokan RT 1 RW 11 Pajang, Laweyan, Solo.
Aksi tersebut diketahui setelah pemiik rumah pulang dan mendapati pintu rumahnya sudah terbuka.
"Bagian dalam rumah juga diacak-acak," papar AKP Ismanto, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Sembunyikan Sabu Didalam Bungkus Kondom, Kurir Sabu Ini Ditangkap di Sebuah Parkiran Hotel di Solo
Baca juga: Libur Panjang, Bupati Karanganyar Juliyatmono Ingatkan Wisatawan hingga Kunjungan Dibatasi Durasi
Baca juga: Polisi Sudah Kantongi Identitas Pembunuh Wanita Terbakar Dalam Mobil di Sukoharjo
Baca juga: Hasil Autopsi Korban Pembunuhan di Bendosari di Dalam Mobil Keluar, Polisi Temukan Bekas Kekerasan
Setelah mengetahui hal tersebut, korban kemudian melapor pada Polsek Laweyan.
Beberapa saat kemudian dilakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap di Indekos di wilayah Solo Baru, Sukoharjo.
Sementara, tersangka ME mengaku memang meminjam motor pacar dalam melakukan aksinya membobol rumah.
"Iya saya pinjam motor pacar, saya sudah cerai dan anak saya 4," papar dia.
"Sekarang saya sudah diputus," paparnya.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pelaku juga diketahui residivis kasus yang sama. (*)