Berita Solo Terbaru
Sembunyikan Sabu Didalam Bungkus Kondom, Kurir Sabu Ini Ditangkap di Sebuah Parkiran Hotel di Solo
Seorang kurir sabu berhasil ditangkap petugas kepolisian di parkiran sebuah hotel yang ada di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Serengan, Solo.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Seorang kurir sabu berhasil ditangkap petugas kepolisian di parkiran sebuah hotel yang ada di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Serengan, Solo.
Pelaku berinisial DS (34) tahun itu merupakanwarga kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo.
Kapolsek Serengan Kompol Suwanto mengatakan, awal mula terungkapnya kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat.
Kemudian, anggota Polsek Serengan melakukan pengintaian di lokasi hotel yang dimaksud.
"Ternyata benar, ada transaksi narkoba yang akan dilakukan," jelas Kompol Suwanto, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Libur Panjang, Bupati Karanganyar Juliyatmono Ingatkan Wisatawan hingga Kunjungan Dibatasi Durasi
Baca juga: Angka Covid-19 Solo Masih Saja Bertambah, 8 Orang Terkonfirmasi Positif dan 1 Orang Meninggal Dunia
Baca juga: Pengacara Solo Ajukan Praperadilan Terkait Kasus 2 Orang di Klaten Dipenjara karena Tangkap Pencuri
Baca juga: Polisi Sudah Kantongi Identitas Pembunuh Wanita Terbakar Dalam Mobil di Sukoharjo
Saat sampai di parkiran hotel tersebut, polisi langsung menangkap dan menggeledah pelaku.
Hasilnya ditemukan satu bungkus sabu yang dimasukkan dalam bungkus Kondom.
"Dia mau mengelabui petugas dengan memasukkan sabu dalam bungkus Kondom," papar dia.
Berdasarkan dari bukti yang ada, petugas kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Serengan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun kurungan. (*)
