Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada 2020

Pilkada Boyolali dan Sragen Hanya Ada Satu Paslon, KPU: Sosialisasi Pilih Kotak Kosong Diperbolehkan

Pelaksana Harian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebutkan, sosialisasi " kotak kosong" di daerah yang hanya terdapat satu pasangan

Editor: Agil Trisetiawan
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada 

Namun demikian, sesuai undang-undang, terminologi yang digunakan bukanlah kampanye kotak kosong, melainkan sosialiasi.

"KPU juga tidak pernah kemudian melarang," ujarnya.

Ilham menambahkan, kotak kosong pernah unggul di daerah yang hanya terdapat satu paslon Pilkada. Hal ini terjadi di Kota Makassar 2018 lalu.

"Bahkan Pilkada 2015 hampir mendekati menang satu paslon di daerah Tasikmalaya kalau saya tidak salah," kata dia.

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: Sosialisasi Pilih Kotak Kosong di Pilkada dengan Paslon Tunggal Dibolehkan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/22/10123271/kpu-sosialisasi-pilih-kotak-kosong-di-pilkada-dengan-paslon-tunggal?page=all#page2.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Bayu Galih

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved