Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah, Ini Fungsinya

Tujua dari SKBM ialah untuk menerangkan dan menjadi bukti bahwa Anda belum menikah atau masih berstatus lajang.

Editor: Hanang Yuwono
(SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi menikah. 

Persiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, biasanya jika berkas lengkap maka surat akan selesai selama 15 menit dan tidak dikenai biaya alias gratis.

Syarat Berkas

1. Surat Pengantar RT / RW Setempat

2. Fotocopy KTP Elektronik Pemohon

3. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon

4. Fotocopy KTP Elektronik 2 (Dua) Orang Saksi

5. Surat Keterangan Belum Menikah dari Kelurahan yang sudah ditandatangani oleh pejabat kelurahan

6. Surat Pernyataan Belum Menikah dari Orang Tua / Wali yang diketahui RT / RW setempat dan 2 (Dua) Orang Saksi diatas Materai 6000

Prosedur Mengurus Surat Belum Menikah

– Pastikan Berkas dan Persyaratan Lengkap

– Berkas yang sudah Lengkap diperiksa oleh Petugas Kecamatan / KASI Yang Menangani

– Berkas diserahkan Kepada CAMAT/KASI untuk ditandatangani.

Format surat keterangan belum menikah yang lazim ditemukan adalah sebagai berikut:

– Terdapat kop surat dari kelurahan.

– Terdapat nomor surat resmi dari kelurahan tempatmu membuat surat.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved