Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah, Ini Fungsinya

Tujua dari SKBM ialah untuk menerangkan dan menjadi bukti bahwa Anda belum menikah atau masih berstatus lajang.

Editor: Hanang Yuwono
(SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi menikah. 

TRIBUNSOLO.COM -- Dalam beberapa kebutuhan, Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) menjadi salah satu syarat administrasi yang penting.

Tujua dari SKBM ialah untuk menerangkan dan menjadi bukti bahwa Anda belum menikah atau masih berstatus lajang.

Nah, banyak yang belum mengetahui jika surat keterangan belum menikah berbeda dengan surat keterangan sanggup tidak menikah.

Baca juga: Cara Cek Kuota Internet dari Kemendikbud Bagi Pengguna : Telkomsel, XL, Indosat, Smartfren, dan Tri

Bedanya, surat keterangan sanggup tidak menikah menjelaskan bahwa si pembuat surat berjanji untuk tidak menikah selama jangka waktu tertentu.

Biasanya kedua surat ini dibuat sebagai syarat melamar pekerjaan.

Selain itu, dalam lingkup lebih luas, surat keterangan belum menikah juga bisa menjadi salah satu persyaratan pembuatan buku / akte nikah di KUA.

Spesifiknya, manfaat surat Keterangan Belum Menikah adalah untuk:

1. Melamar Kerja

2. Mengurus Pernikahan

3. Beasiswa

4. Urusan Kampus

5. Keperluan atau perjanjian tertentu.

Berikut cara membuat surat keterangan belum menikah:

Mulanya, pembuatan surat keterangan belum menikah bisa dilakukan di Disdukcapil.

Namun saat Anda sudah bisa mengurus surat keterangan belum menikah di kecamatan bahkan kelurahan setempat.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved