Berita Karanganyar Terbaru

Kabar Gembira, Insentif Bagi Tenaga Kesehatan di 14 Puskesmas Penjuru Karanganyar Segera Cair

"Yang 14 puskesmas sudah clear dan masuk tahap ajuan pencarian. Yang lain ada perbaikan," katanya.

Tayang:
Editor: Asep Abdullah Rowi
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi insentif. 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Tenaga kesehatan (nakes) di 14 puskesmas Kabupaten Karangnyar segera mendapatkan insentif atau bonus atas kerjanya menangani Corona.

Adapun selama ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mendapatkan alokasi insentif nakes dari Kementerian Kesehatan total Rp 5,8 miliar.

Namun dari jumlah itu baru sekitar 60 persen atau Rp 4,2 miliar yang telah ditransfer dari pemerintah pusat ke Pemkab Karanganyar.

Pada pencarian insentif nakes trip pertama bulan Maret-Mei 2020, DKK telah mencairkan sekitar Rp 1,89 miliar yang dialokasikan untuk nakes di RSUD Karanganyar dan tiga puskesmas.

Baca juga: 5 Fakta di Balik Pensiunnya Khabib Nurmagomedov, Hadapi Laga Terakhir dengan Kaki yang Baru Patah

Baca juga: Operasi Zebra Candi 2020 Dimulai Hari Ini hingga 8 November, Begini Cara Jitu Agar Melenggang Bebas

Insentif itu diperuntukan bagi nakes yang menangani kasus virus Covid-19, dibuktikan dengan adanya surat tugas.

Sedangkan untuk menghitung besaran insentif ada rumus tersendiri, tergantung jumlah kasus yang ditangani oleh para nakes.

Kabid Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar, Dwi Rusharyanti mengatakan, untuk pencairan insentif trip kedua bulan Juni-Juli 2020, ada 21 puskesmas yang mengajukan dan RSUD Karanganyar.

Namun dalam proses administrasi, DKK Karanganyar mengembalikan beberapa berkas pengajuan yang dinyatakan belum lengkap.

"Yang 14 puskesmas sudah clear dan masuk tahap ajuan pencarian. Yang lain ada perbaikan," katanya.

Terpisah Plt Kepala DKK Karanganyar, Purwati menjelaskan, alokasi insentif nakes dari Kementerian Kesehatan yang telah ditransfer ke Pemda sekitar Rp 4,2 miliar.

"Harus 60 persen dulu, trip pertama kan hampir 50 persen. Kalau sudah 60 persen, sisanya akan turun (ditransfer)," jelasnya.

Mempercepat Vaksin

Dalam upaya enanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pelaksanaan vaksinasi.

Jokowi mengeluarkan Perpres tersebut dikeluarkan sebagai  pertimbangan perlunya langkah luar biasa atau ekstraordinary dalam menanggulangi Pandemi Covid-19.

Salah satunya percepatan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Jokowi Terbitkan Perpres Vaksin, Distribusi Vaksin Diatur Menteri Kesehatan

Cegah Sebaran Covid-19, Kemendikbud Ajak Mahasiswa Edukasi Masyarakat Soal Pentingnya 3M

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved