Penanganan Covid

Jokowi Terbitkan Perpres Vaksin, Distribusi Vaksin Diatur Menteri Kesehatan

Perpres tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan perlunya langkah luar biasa atau ekstraordinary dalam menanggulangi Pandemi Covid-19.

Tayang:
Editor: Hanang Yuwono
Tangkap layar channel YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan presiden terkait vaksin Covid-19 yang kini dalam pengembangan.

Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Perpres tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan perlunya langkah luar biasa atau ekstraordinary dalam menanggulangi Pandemi Covid-19.

Salah satunya percepatan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinansi untuk menjaga kesehatan masyarakat.

"Bahwa dalam percepatan pengadaan Vaksin Covid-19 dan Vaksinasi Covid-19 memerlukan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dan pengaturan khusus untuk pengadaan dan pelaksanaannya," bunyi salah satu pertimbangan Perpres tersebut dikutp Tribunnews.com, Rabu, (7/10/2020).

Cegah Sebaran Covid-19, Kemendikbud Ajak Mahasiswa Edukasi Masyarakat Soal Pentingnya 3M

Hasil Survei Disdik Klaten : 83 Persen Orang Tua Setuju Tatap Muka, Satgas Covid-19 Beri Lampu Hijau

 

Dalam pasal 1 ayat 2 disebutkan cakupan pelaksanaan pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 meliputi:

a. pengadaan Vaksin Covid-19;

b. pelaksanaanVaksinasi Covid-19;

c. pendanaan pengadaan Vaksin Covid-19 dan

pelaksanaan Vaksinasi Covid-19; dan

d. dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Nantinya Menteri Kesehatan yang akan menetapkan jumlah dan jenis vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat.

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional hanya memberikan pertimbangan kepada Menkes dalam memutuskan jumlah dan jenis vaksin.

"Dalam rangka penetapan jenis Vaksin Covid-19 

sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau lzin Edar," bunyi pasal 2 ayat 3 Perpres tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved