Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Kabar UMP 2021 Tak Naik di Tengah Pandemi, SBSI 1992 : Tidak Sependapat, Harusnya Ada Ruang Dialog

Ketua DPD SBSI 92 Jateng, Suharno mengatakan, tidak sependapat bila pemerintah memutuskan tidak menaikan UMP 2021 secara sepihak.

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi demo buruh. 

"Sampai rapat terakhir (kemarin) belum ada kata sepakat," terang Waluyo kepada TribunSolo.com, Jumat (1/11/2019).

Namun akhirnya yang diajukan ke Bupati Karanganyar, Juliyatmono ada dua angka untuk selanjutnya diputuskan Bupati dan dikirim ke Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

UMK Klaten 2020

Terkait usulan kenaikan UMK Klaten 2020, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) meminta kepada pemerintah untuk mengembalikan penghitungan kembali ke Kehidupan Hidup Layak (KHL) yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten, Sukardi, menuturkan saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Saat ini hak pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 2020 sebesar 8,51% atau 8,6%," katanya kepada TribunSolo.com, Jumat (1/11/2019) siang.

"Tapi kami berharap pada 2021 nanti penghitungan tidak menggunakan Produk Domestik Bruto (PDB) tapi KHL seperti sebelumnya," ujarnya.

Jika menggunakan PDB dan inflasi, kenaikan sebesar 8.51% atau dibulatkan 8.6%.

Namun, jika menggunakan survey lembaga seperti sebelumnya maka kenaikan bisa mencapai 19.5% atau 20%.

"Apalagi tahun depan BPJS juga akan mengalami kenaikan, kami minta untuk tahun ini bisa naik hingga Rp 1.947.821.16," ujarnya.

Sedangkan untuk UMK Kabupaten Klaten 2019 yakni sebesar Rp 1.795.061,43.

UMK Sragen 2020

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sragen 2020 disepakati sebesar Rp 1.815.914 untuk dikirim ke Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo.

Jumlah itu naik, mengingat tahun sebelumnya UMK Sragen hanya Rp 1.673.500,00

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan, buruh dan pengusaha sudah melakukan pembahasan soal UMK bersama.

Dalam rapat yang juga diikuti pemerintah tersebut disepakati UMK Sragen 2020 adalah Rp 1.815.914.

"Iya sudah ada kesepakatan untuk UMK Sragen 2020," papar Yuni kepada TribunSolo.com, Jumat (1/11/2019).

Orang nomor satu di Sragen itu menerangkan, pihaknya tinggal menunggu keputusan dari Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

Yuni mengatakan, nilai UMK Sragen 2020 ini ada peningkatan sebesar 8,51 persen atau Rp 142.414,85 dibandingkan sebelumnya.

Sementara itu UMK Boyolali dan Wonogiri belum diketahui jumlah besaran yang diusulkan.

Namun jika mengaca dari UMK 2019, berikut besaran UMK 2020 untuk Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Wonogiri.

UMK Boyolali: Rp 1.942.329

Pada 2019, UMK Boyolali sebesar Rp. 1.790.000.

Dengan asumsi kenaikan 8,51 persen maka UMK Boyolali 2020 menjadi Rp 1.942.329.

Namun angka final besaran UMK Boyolali 2020 akan menunggu keputusan Gubernur Jateng.

UMK Wonogiri: Rp 1.795.841

Pada 2019 UMK Wonogiri sebesar Rp. 1.655.000.

Dengan asumsi kenaikan 8,51 persen maka UMK Wonogiri 2020 menjadi Rp 1.795.841.

Namun angka final besaran UMK Boyolali 2020 akan menunggu keputusan Gubernur Jateng.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved