Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

UMK Solo 2021

UMK Solo 2021 Terancam Tak Naik, Buruh Protes : Ada Perusahaan yang Masih Untung!

UMK Solo 2021 Terancam Tak Naik, Buruh Protes : Ada Perusahaan yang Masih Untung!

WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
DICEGAT APARAT - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang Raya, batal berunjukrasa ke Gedung DPR/MPR setelah dicegat aparat keamanan di Jalan Gatot Subroto Km 5.3, Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin (5/10/2020). 

UMK Solo 2020

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8.51 persen.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada tanggal 15 Oktober 2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, kenaikan UMP 2020 akan berlaku di 34 provinsi di Indonesia.

Melalui rapat yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan bersama buruh dan pengusaha, UMK di Solo disepakati naik menjadi Rp 1.956.000.

Sebelumnya, UMK di Solo adalah sebesar Rp 1.802.700.

UMK Sukoharjo 2020

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mengajukan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2020.

Meski rapat untuk penetapan kenaikan UMK oleh asosiasi pengusaha dan serikat kerja sempat berjalan alot.

Namun Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo akhirnya sepakat dengan kenaikan menjadi Rp 1.938.000.

Angka tersebut meningkat sebesar 8,66 persen, dari UMK Sukoharjo tahun ini sebesar Rp 1.783.500.

Menurut Kabid Hubungan Industrial Disnaker Sukoharjo, Suharno, saat ini kenaikan UMK untuk tahun 2020 masih dalam proses pengajuan ke Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya.

"Saat ini masih proses pengajuan persetujuan ke Bapak Bupati."

"Pengajuan ke Provinsi paling lambat tanggal 4 November mendatang," katanya saat berbincang dengan TribunSolo.com, Jumat (1/11/2019).

UMK Karanganyar 2020

Serikat buruh tetap ngotot mengajukan Rp 2.138.672, sementara pengusaha melalui usulan pemerintah daerah hanya mampu membayar Rp 1.988.988.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved