UMK Solo 2021
UMK Solo 2021 Terancam Tak Naik, Buruh Protes : Ada Perusahaan yang Masih Untung!
UMK Solo 2021 Terancam Tak Naik, Buruh Protes : Ada Perusahaan yang Masih Untung!
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Aji Bramastra
UMK Solo 2020
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8.51 persen.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada tanggal 15 Oktober 2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, kenaikan UMP 2020 akan berlaku di 34 provinsi di Indonesia.
Melalui rapat yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan bersama buruh dan pengusaha, UMK di Solo disepakati naik menjadi Rp 1.956.000.
Sebelumnya, UMK di Solo adalah sebesar Rp 1.802.700.
UMK Sukoharjo 2020
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mengajukan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2020.
Meski rapat untuk penetapan kenaikan UMK oleh asosiasi pengusaha dan serikat kerja sempat berjalan alot.
Namun Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo akhirnya sepakat dengan kenaikan menjadi Rp 1.938.000.
Angka tersebut meningkat sebesar 8,66 persen, dari UMK Sukoharjo tahun ini sebesar Rp 1.783.500.
Menurut Kabid Hubungan Industrial Disnaker Sukoharjo, Suharno, saat ini kenaikan UMK untuk tahun 2020 masih dalam proses pengajuan ke Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya.
"Saat ini masih proses pengajuan persetujuan ke Bapak Bupati."
"Pengajuan ke Provinsi paling lambat tanggal 4 November mendatang," katanya saat berbincang dengan TribunSolo.com, Jumat (1/11/2019).
UMK Karanganyar 2020
Serikat buruh tetap ngotot mengajukan Rp 2.138.672, sementara pengusaha melalui usulan pemerintah daerah hanya mampu membayar Rp 1.988.988.