Elite Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara, Rangga Pikir-pikir dan Minta Dunia Harus Ditata Kembali 

Elite Sunda Empire itu yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana.

Editor: Asep Abdullah Rowi
(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)
Salah satu petinggi Sunda Empire Ki Ageng Rangga Sasana 

TRIBUNSOLO.COM - Tiga elite atau petinggi Sunda Empire divonis bersalah dan hukuman dua tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung.

Elite Sunda Empire itu yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung menyatakan terdakwa Nasri, Ratna dan Rangga bersalah melakukan tindak pidana membuat keonaran sebagaimana diatur di Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946.

Elite Sunda Empire Raden Rangga Sasana seusai divonis bersalah dan hukuman dua tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Selasa (27/10/2020).
Elite Sunda Empire Raden Rangga Sasana seusai divonis bersalah dan hukuman dua tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Selasa (27/10/2020). (TribunSolo.com/Istimewa)

"Mengadili terdakwa Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan terdakwa Ki Ageng‎ Rangga Sasana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong," ujar Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Benny Eko Supriyadi, di Jalan LLRE Martadinata, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Reaksi Buruh di Solo Raya Sayangkan UMK 2021 Tak Naik, karena Alasan Pandemi Jadi Kambing Hitam

Baca juga: Ingat Rangga Petinggi Sunda Empire? Minta Belas Kasihan Dibebaskan,karena Anggap Dirinya Jadi Korban

Ketiga terdakwa itu merupakan pengurus organisasi Sunda Empire yang sempat menghebohkan lewat videonya tentang cita-citanya soal keadilan sosial di seluruh Dunia.

Ketiganya juga menyebut Sunda Empire punya tujuan menyejahterakan dan mewujudkan perdamaian Dunia dan Sunda Empire memiliki anggota negara dan pemerintahan di Dunia.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap tiga terdakwa, pidana penjara masing-masing dua tahun," ucap Benny.

Atas putusan tersebut, ketiganya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut klaim-klaim yang disampaikan tidak berdasar.

‎Seperti pendirian PBB, NATO, hingga Pentagon berdiri di Bandung.

"Fakta yang diumumkan adalah berita bohong yang digaungkan untuk lebih terkenal dan menarik anggota," kata hakim.

Dalam pasal yang didakwakan, salah s‎atu unsurnya ada keonaran yang ditimbulkan dari penyampaian informasi berita bohong.

Baca juga: Jadi Penantang Gibran, Bajo Curhat Ada yang Tega Menuduh Calon Boneka hingga Dikaitkan Sunda Empire

Baca juga: Ingat Rangga Petinggi Sunda Empire? Minta Belas Kasihan Dibebaskan,karena Anggap Dirinya Jadi Korban

"Oleh karena dengan sengaja menimbulkan keonaran tanpa harus muncul akibat kerusuhan antara masyarakat pro dan kontra. Maka majelis hakim berpendapat unsur itu terbukti dilakukan," kata dia.‎

Sebelumnya ketiga terdakwa dituntut empat tahun penjara oleh jaksa dari Kejati Jabar, Sukanda.

Jaksa Sukanda mengatakan, ‎para terdakwa yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Rangga Sasana dianggap terbukti melakukan tindak pidana Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved