Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mudah Membuat Kartu Kuning Pencari Kerja Secara Online dan Offline, Simak Persyaratannya

Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.

(Sumber foto: Istimewa)
Kartu kuning sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan. 

TRIBUNSOLO.COM - Beberapa dari Anda mungkin kini tengah mencari cara untuk membuat kartu kuning.

Kartu kuning diperlukan baik untuk melamar menjadi PNS maupun ke perusahaan swasta.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Tanda Register (STR) untuk Tenaga Kesehatan, Simak Syarat yang Dibutuhkan

Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.

Secara fisik, meskipun bernama kartu kuning, namun warna kartu ini justru putih.

Isi dari kartu ini adalah informasi dari pemilik kartu, seperti nomor induk kependudukan di KTP, data kelulusan, hingga nama-nama sekolah tempat pencari kerja mendapat gelar.

Dalam mengurus pembuatan kartu kuning, Disnaker menyediakan layanan untuk mengurus pembuatan kartu kuning secara offline dan online.

Persyaratan mengurus kartu kuning

Siapkan berkas-berkas sebagai berikut:

- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi dan yang asli.

- Fotokopi KTP/SIM dan yang asli.

- Fotokopi akta kelahiran.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Pas photo ukuran 3x4 sebanyak dua lembar dengan latar belakang warna merah.

Namun syarat-syarat di atas bergantung pada kebijakan kantor Disnaker di daerah masing-masing. Namun, umumnya syarat-syaratnya seperti yang tertulis di atas.

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus BPKB Hilang, Perhatikan Dokumen yang Harus Dibawa

Cara membuat kartu kuning secara offline

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved