Pro Kontra Kenaikan UMK 2021
Pro Kontra Kenaikan UMK 2021: Apindo Karanganyar Minta UMK Tak Naik, Buruh Desak UMK Naik
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karanganyar meminta tidak ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 2021. Ketua Apindo Karanganyar, Edy Dar
Sementara sebelumnya, Gerakan Buruh Karanganyar (Gebuk) tetap meminta adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 2021.
Mereka menolak terkait upah minimum pada 2021 sama dengan upah minimum 2020 seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja nomor M/11/HK.04/X/2020.
"Pada prinsipnya kami dari Karanganyar meminta ada kenaikan UMK 2021." kata Ketua Gebuk, Eko Supriyanto.
"Kita menolak statmen dari Apindo dan SE Menteri Tenaga Kerja yang mengatakan tidak ada kenaikan upah minimum pada 2021," imbuhnya.
Eko menyambut baik dengan adanya rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 3,27 persen seperti yang dikatakan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.
Dia berharap kenaikan UMP tersebut juga diikuti dengan kenaikan UMK di Kabupaten Karanganyar.
Ganjar Naikan UMP
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memilih tetap menaikkan UMP Jateng tahun depan menjadi sebesar Rp 1.798.979,12 dari UMP Jateng tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015.
Beberapa waktu lalu pemerintah pusat sudah menerbitkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.
Namun, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memilih tetap menaikkan UMP Jateng tahun depan menjadi sebesar Rp 1.798.979,12 dari UMP Jateng tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015.
Dalam keterangannya, Ganjar mengatakan tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja melainkan tetap berpegang dengan Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sebelum UMP ditetapkan, Ganjar sudah mengadakan pertemuan dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait kenaikan UMP Jateng tahun 2021.
"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020).
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Daihatsu Grand Max Tubruk Motor di Jalan Adi Soemarmo, Pengemudi Motor Tewas
Baca juga: Update Covid-19 Indonesia 1 November 2020 : Bertambah 2.696 Kasus, Kini Total 412.784 Kasus
Ganjar mengatakan UMP Jateng tahun 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020.
"Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," terangnya.