Pro Kontra Kenaikan UMK 2021
Pro Kontra Kenaikan UMK 2021: Apindo Karanganyar Minta UMK Tak Naik, Buruh Desak UMK Naik
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karanganyar meminta tidak ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 2021. Ketua Apindo Karanganyar, Edy Dar
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karanganyar meminta tidak ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 2021.
Ketua Apindo Karanganyar, Edy Darmawan menyampaikan, sudah berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar terkait UMK pada 2021.
Pihak Apindo meminta supaya UMK 2021 tidak mengalami kenaikan dan tetap mempertahankan UMK 2020.
Pasalnya kondisi perusahaan saat ini belum stabil akibat dampak pandemi virus Covid-19.
"Kami sudah berkomunikasi dengan Bupati Karanganyar." katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Sabtu (31/10/2020).
"Kami tetap minta agar tidak ada kenaikan (UMK), dan masih sama dengan UMK 2020." jelasnya.
"Pandemi saat ini kemungkinan untuk menaikan UMK bagi pengusaha sangat berat," terangnya.
Baca juga: Penjelasan Ganjar Pranowo Soal Naiknya UMP Jateng Tahun 2021 Sebesar 3,27 Persen
Baca juga: UMP Jateng 2021 Dinaikkan Ganjar 3,27 Persen, Buruh Karanganyar Bersorak UMK Bisa Rp 2 Juta Lebih
Baca juga: Ganjar Cuma Naikkan UMP Jateng 2021 Sebesar 3,27 Persen,Buruh Sukoharjo Sebut Idealnya Naik 5 Persen
Baca juga: Ganjar Naikkan UMP 3,27 Persen, SBSI Solo Sebut Angka Kenaikan Belum Ideal
Dia menjelaskan, ada dua opsi yang dapat dijadikan pertimbangan terkait UMK 2021.
Opsi pertama yakni tidak menaikan UMK 2021 dan aktivitas perusahaan serta karyawan berjalan normal.
Sedangkan opsi kedua, ada kenaikan UMK akan tetapi itu akan berdampak terhadap aktivitas perusahaan yakni kemungkinan efisiensi yang berujung dengan adanya pengurangan karyawan.
"Kalau ada kenaikan UMK, beban pengeluaran perusahaan akan membengkak karena banyaknya jumlah karyawan dan beban pembayaran lainnya yang melekat semisal jaminan kesehatan dan lainnya." jelasnya.
"Makanya akan ada pengurangan karyawan atau efisiensi sebagai dampaknya jika yang diambil opsi kedua," terangnya.
Baca juga: Menikmati Pesona Rawa Jombor dari Bukit Sidoguro Klaten, Harga Tiket Naik Jadi Rp 15 Ribu
Baca juga: Berkah Libur Panjang, Hotel di Solo Panen Tamu, 90 Persen Kamar Terisi
Dia menjelaskan, sampai saat ini belum ada pembahasan terkait UMK 2021.
Melihat pembahasan UMK pada tahun sebelumnya, biasanya pembahasan selesai pada bulan November.
Buruh Minta UMK Naik
Sementara sebelumnya, Gerakan Buruh Karanganyar (Gebuk) tetap meminta adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 2021.
Mereka menolak terkait upah minimum pada 2021 sama dengan upah minimum 2020 seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja nomor M/11/HK.04/X/2020.
"Pada prinsipnya kami dari Karanganyar meminta ada kenaikan UMK 2021." kata Ketua Gebuk, Eko Supriyanto.
"Kita menolak statmen dari Apindo dan SE Menteri Tenaga Kerja yang mengatakan tidak ada kenaikan upah minimum pada 2021," imbuhnya.
Eko menyambut baik dengan adanya rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 3,27 persen seperti yang dikatakan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.
Dia berharap kenaikan UMP tersebut juga diikuti dengan kenaikan UMK di Kabupaten Karanganyar.
Ganjar Naikan UMP
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memilih tetap menaikkan UMP Jateng tahun depan menjadi sebesar Rp 1.798.979,12 dari UMP Jateng tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015.
Beberapa waktu lalu pemerintah pusat sudah menerbitkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.
Namun, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memilih tetap menaikkan UMP Jateng tahun depan menjadi sebesar Rp 1.798.979,12 dari UMP Jateng tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015.
Dalam keterangannya, Ganjar mengatakan tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja melainkan tetap berpegang dengan Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sebelum UMP ditetapkan, Ganjar sudah mengadakan pertemuan dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait kenaikan UMP Jateng tahun 2021.
"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020).
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Daihatsu Grand Max Tubruk Motor di Jalan Adi Soemarmo, Pengemudi Motor Tewas
Baca juga: Update Covid-19 Indonesia 1 November 2020 : Bertambah 2.696 Kasus, Kini Total 412.784 Kasus
Ganjar mengatakan UMP Jateng tahun 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020.
"Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," terangnya.
Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen.
Sementara pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen.
"Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng tahun 2021 kami tetapkan sebesar Rp 1.798.979,12 atau naik Rp 56.963,9," jelasnya.
Baca juga: Dendam Lama Masih Tersimpan, Pemuda di NTB Ini Tikam Temannya Hingga Tewas saat Pesta Miras
UMP ini, lanjut Ganjar, akan berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah.
Ganjar meminta seluruh kabupaten dan kota harus menjadikan pedoman UMP dalam penetapan UMK masing-masing.
"Mereka punya waktu sampai tanggal 21 November nanti untuk menyusun itu (UMK). Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak. Pengalaman di Jawa Tengah, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Apindo Karanganyar Minta UMK 2021 Tidak Naik, https://jateng.tribunnews.com/2020/10/31/apindo-karanganyar-minta-umk-2021-tidak-naik.
Penulis: Agus Iswadi
Editor: sujarwo