Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pro Kontra Kenaikan UMK 2021

UMP 2021 Jateng Naik, Apindo Sesalkan Keputusan Gubernur : Produksi Masih Berjalan 30 Persen

Besaran upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah 2021 diputuskan naik sebesar 3,27 persen. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menaikkan UMP yang

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang BLT Rp 600 ribu 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Besaran upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah 2021 diputuskan naik sebesar 3,27 persen.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menaikkan UMP yang semula sebesar Rp 1.742.015 menjadi Rp 1.798.979,12.

Kenaikan besaran tersebut berpegang Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi menyesalkan keputusan Pemprov yang menaikkan besaran UMP 2021.

"Kita belum berjalan normal." kata Frans.

"Paling-paling 30 sampai 60 persen," ucap Frans.

Baca juga: Pro Kontra Kenaikan UMK 2021: Apindo Karanganyar Minta UMK Tak Naik, Buruh Desak UMK Naik

Baca juga: Pengusaha Keluhkan Ganjar Pranowo Naikkan UMP Jateng 2021 : Jangan Sampai Malah ada PHK !

Baca juga: UMP Jateng 2021 Dinaikkan Ganjar 3,27 Persen, Buruh Karanganyar Bersorak UMK Bisa Rp 2 Juta Lebih

Baca juga: Ganjar Cuma Naikkan UMP Jateng 2021 Sebesar 3,27 Persen,Buruh Sukoharjo Sebut Idealnya Naik 5 Persen

Frans mengatakan dengan naiknya UMP 2021 tidak menutup kemungkinan UMK 2021 juga turun dikerek.

"Kita harapkan untuk UMK, bupati dan walikota bisa melihat persoalan lebih jernih di daerah masing-masing." jelasnya.

"Jangan sampai ada PHK," tandasnya.

Terpisah, Sekretaris Apindo Kota Solo, Wahyu Haryanto juga menyesalkan petusan Gubernur itu.

"Mestinya gubernur mendengarkan usulan Wali Kota dan Bupati." katanya.

"Kota Solo sendiri belum mengusulkan," imbuhnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved