Daftar UMP 2021 Provinsi se-Pulau Jawa, DIY Masih yang Paling Rendah
Berikut daftar UMP 2021 dari 6 provinsi di Pulau Jawa dari yang tertinggi hingga terendah.
TRIBUNSOLO.COM -- Upah minimum provinsi atau UMP tahun depan telah ditetapkan oleh seluruh provinsi di Pulau Jawa.
Pengumuman UMP 2021 serentak ini mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum di tahun depan.
Baca juga: Pro Kontra Kenaikan UMK 2021: Apindo Karanganyar Minta UMK Tak Naik, Buruh Desak UMK Naik
Baca juga: Seperti Buruh, Apindo Solo Juga akan Berjuang agar UMK 2021 Tak Naik
Ini artinya upah minimum 2021, sama dengan upah minimum tahun ini.
Dalam surat edaran yang sama, pemerintah pusat mengimbau para gubernur di 34 provinsi seluruh Indonesia untuk tidak menaikkan upah minimum 2021 karena adanya pandemi virus corona (Covid-19).
Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, diumumkan bupati/wali kota selambat-lambatnya pada 21 November 2019.
Sebagai informasi, kenaikan upah minimum baik, UMP dan UMK, diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
Berikut daftar UMP 2021 dari 6 provinsi di Pulau Jawa dari yang tertinggi hingga terendah.
1. Jawa Tengah
Dilansir dari Antara, Minggu (1/11/2020), Gubernur Ganjar Pranowo memutuskan untuk menaikkan besaran UMP Jawa Tengah 2021 menjadi Rp 1.798.979 atau naik sebesar 3,27 persen dari besaran UMP Jateng 2020 sebesar Rp 1.742.015.
"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 naik menjadi sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar.
Ganjar mengaku tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dalam menetapkan kenaikan UMP Jateng 2021, melainkan tetap berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan.
2. Jawa Timur
Dikutip dari Harian Kompas, UMP Jawa Timur 2021 diputuskan Rp 1.868.777 atau naik Rp 100.000 (5,65 persen) dari 2020 yang hanya Rp 1,768 juta. Angka kenaikan ini mempertimbangkan kelangsungan usaha dan kehidupan industri tetap berjalan di tengah situasi pandemi.
"Dewan pengupahan melaporkan kepada saya tiga kali mereka melaporkan, akhirnya diputuskanlah ada kenaikan UMP sebesar Rp 100 ribu itu setara dengan 5,65 persen dari UMP eksisting," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.