Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Syarat dan Pedoman Lengkap Ibadah Umrah di Masa Pandemi Covid-19, Ketentuan Usia 18 – 50 Tahun

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

ThinkStock
Kabah di Mekah 

TRIBUNSOLO.COM -Beberapa waktu lalu ibadah umrah mulai dibuka bertahap.

Kabar terbarunya jemaah Indonesia sudah bisa berangkat umrah.

Baca juga: Penampakan Vila Hokage, Surga Para Penggemar Anime Naruto: Ada Taman dan Patung Seperti di Konoha 

Hal ini setelah Arab Saudi membuka slot jemaah umrah dari luar negeri.

Terkait hal ini Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman mengatakan bahwa KMA No. 719 Tahun 2020 ini ditandatangani Menag Fachrul Razi setelah dibahas bersama dengan stakeholder.

Berikut Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 yang diatur dalam KMA No. 719 tahun 2020:

Persyaratan Jemaah

1. Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18 – 50 Tahun).

2. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI).

3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19.

4. Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi).

"Jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas Covid-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi," tegas Oman.

Baca juga: Bak Lokasi Wisata Mati, Kawasan Umbul Ponggok Sepi Seusai Karyawan Terpapar Corona, Ini Potretnya

Protokol Kesehatan

1. Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.

2. Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved