Klaten Bersinar
Selamat Datang diĀ KlatenĀ Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Syarat Pesta Nikah di Sukoharjo : Jangan Sampai Melanggar, Ada yang Pernah Undang Tamu 800 Orang

Meski masih berstatus KLB Covid-19, ada warga di Kabupaten Sukoharjo sudah menggelar pesta hajatan.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Istimewa
ILUSTRASI : Penampakan simulasi pernikahan di Alila Solo Hotel. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Meski masih berstatus KLB Covid-19, ada warga di Kabupaten Sukoharjo sudah menggelar pesta hajatan.

Pemkab Sukoharjo sendiri telah melonggarkan untuk penyelenggaraan pesta hajatan, tetapi harus memenuhi persyaratan ketat, dan penerapan protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan, pihaknya terus memastikan pengawasan secara berjenjang untuk memastikan penyelenggara hajatan mematuhi protokol kesehatan atau tidak.

"Kita bersama dengan muspika memantau dan memperingatkan hajatan yang menyalahi prosedur protokol kesehatan," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (2/11/2020).

Baca juga: 5 Fakta Wisatawan dan Karyawan Umbul di Klaten Positif Corona, saat Libur Panjang di Tengah Pandemi

Baca juga: Update Covid-19 di Indonesia 2 November 2020 : Bertambah 2.618 Kasus, Kini Total 415.402 Positif

Heru menekankan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi dalam penyelenggaraan hajatan seperti mengenakan masker, menjaga jarak, serta mewajibkan para tamu mencuci tangan mereka sebelum memasuki tempat hajatan.

Selain itu, protokol lain yakni pembatasan jumlah tamu undangan maksimal yang datang 50 orang dengan jarak kursi satu ke kursi lain minimal satu meter.

Hingga kini, kegiatan hajatan yang digelar baik di tingkat kampung maupun di gedung pertemuan relatif sudah menerapkan protokol kesehatan.

Namun dari pantauan, masih ada beberapa penyelenggara kegiatan hajatan yang ngeyel, sehingga terpaksa mendapat ketegasan dari petugas.

"Ada yang pernah dibubarkan muspika karena menyalahi protokol kesehatan yaitu jumlah tamu 800 lebih," tandasnya.

Corona di Solo

Seorang warga Kelurahan/Kecamatan Jebres, Kota Solo berinisial W meninggal dunia saat menjalani karantina mandiri di rumahnya, Senin (2/11/2020).

Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, karantina itu dilakukannya bersama 11 anggota keluarganya di kediamannya sejak Senin (26/10/2020).

Mendiang menjalani karantina mandiri lantaran satu anggota keluarganya meninggal dunia karena positif Covid-19 pada Jumat (30/10/2020).

Baca juga: Kasus di Karanganyar Naik, Bupati Juliyatmono Ingatkan Jangan Kendor, Ada Indikasi Tak Takut Corona

Baca juga: Kades Ponggok Ungkap Karyawan Freelance yang Terpapar Covid-19 Baru Bekerja Sehari 

Anggota keluarga mendiang meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit rujukan Kota Solo.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved