Tahanan Polres Klaten Tewas
Tahanan Polres Klaten Tewas, Sudah Ditahan Dua Bulan, Awal Mendekam di Polsek Wonosari
Ali Mahbub (28), seorang tahanan Polres Klaten yang meninggal dunia ternyata sudah mendekam selama 2 bulan di balik jeruji besi.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Ali Mahbub (28), seorang tahanan Polres Klaten yang meninggal dunia ternyata sudah mendekam selama 2 bulan di balik jeruji besi.
Ali tercatat telah ditahan sejak September 2020.
Kuasa Hukum Keluarga Ali, I Gede Sukadewa Putra mengatakan korban terjerat kasus penggelapan motor pada 2019.
"Dia tertangkap dan dipenjara di Mapolsek Wonosari dua bulan lalu," kata Gede saat ditemui di kantornya, Selasa (3/11/2020).
Setelah beberapa waktu ditahan di Mapolsek Wonosari, Ali kemudian dipindahkan ke Mapolres Klaten.
"Di sana korban dipukuli oleh 15 orang, kami tidak tahu alasan dari aksi pengeroyokan itu," jelasnya.
Baca juga: Tahanan Polres Klaten Tewas Misterius, Ini Deretan Keanehan yang Ditemukan Pengacara
Baca juga: Diduga Dianiaya, Tahanan Kasus Penggelapan Motor Polres Klaten Meninggal, Istri Tuntut Keadilan
Korban mengalami sejumlah luka kemudian dibawa ke rumah sakit, untuk mendapat perawatan.
Namun, sebelum korban mendapatkan perawatan medis, dia telah meninggal dunia.
Dalam kasus ini, Gede melihat ada sejumlah kejanggalan. Hasil autopsi yang belum diumumkan pihak kepolisian menjadi satu diantaranya.
Menurutnya, hasil autopsi harusnya sudah keluar 2 sampai 3 hari sejak saat tubuh korban diperiksa.
"Kalau dari pengamatan jenazah, terdapat luka dibagian leher, badan, ya hampir sekujur tubuh," jelasnya.
Dari keluarga korban sendiri, ingin mengetahui fakta sebenarnya dari kasus pengeroyokan ini.
"Kami ingin kasusnya diusut tuntas, nanti kami akan kirimkan surat ke instansi terkait," tandasnya. (*)