Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba untuk Pemberkasan CPNS, Simak Prosedurnya

Dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2020, SKBN ini juga menjadi salah satu syarat pemberkasan.

Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.COM/HANDOUT
Ilustrasi obat-obatan terlarang. 

TRIBUNSOLO.COM -- Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) sering disertakan sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan.

Dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, SKBN ini juga menjadi salah satu syarat pemberkasan.

Ya, instansi pemerintahan, perusahaan BUMN, sampai perusahaan swasta kini banyak yang meminta SKBN sebagai syarat seleksi.

 

Baca juga: Cara Membuat SKCK Online untuk Pemberkasan CPNS, Siapkan Prosedur dan Persyaratan yang Dibutuhkan

SKBN adalah surat keterangan yang menunjukkan seseorang terbebas dari zat-zat psikotropika, narkotik, dan zat adiktif lainnya.

Atau bebas dari zat yang masuk ke dalam kategori ini seperti ganja, sabu, kokain, sampai obat penenang lainnya. 

Untuk mendapatkan surat tersebut wajib melalui tahapan tes laboratorium.

Cara mengetahui apakah seseorang itu positif atau negatif narkoba adalah lewat uji laboratorium darah, maupun tes urine. 

Di Indonesia ada sejumlah pihak berwenang menerbitkan SKBN, antara lain rumah sakit, kepolisian, hingga Badan Narkotika Nasional (BNN).

Begini cara mendapat Surat Keterangan Bebas Narkoba di RS, Kantor Polisi, atau BNN:

1. Rumah Sakit

SKBN umumnya tersedia di rumah sakit milik pemerintah.

Anda bisa langsung mendatangi RSUD, klinik kesehatan, puskesmas, atau laboratorium yang terdekat dari rumahmu. 

  • Datang ke rumah sakit atau klinik terdekat dari rumah
  • Ke meja pendaftaran untuk menyampaikan maksud dan tujuan ke pihak rumah sakit
  • Isi formulir yang disediakan oleh pihak rumah sakit
  • Serahkan pas foto 4 x 6 dua lembar
  • Nanti pemohon akan diberikan alat Urine Screen Plus
  • Kemudian ambil sampel urine untuk dilakukan tes oleh petugas rumah sakit
  • Tunggu sekitar 30 menit untuk mengetahui hasilnya
  • Biaya yang dikeluarkan biasanya berkisar mulai dari Rp 150 ribu sampai Rp 500 ribu, tergantung dengan rumah sakit dipilih. Pilihlah rumah sakit milik pemerintah jika ingin biaya lebih murah.

2. Di Kantor Polisi

Kantor polisi setingkat Polres juga melayani permintaan SKBN.

Pemohon SKBN nantinya akan dilatani oleh divisi reserse narkoba. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved