Berita Sragen Terbaru
Ada 52 Produk Makanan di Sragen Dibantu Terdaftar BPOM, UMKM Lain Ingin Juga? Harus Punya Ini Dulu
"Syaratnya tidak sulit untuk didapat," kata Kasubag Pembinaan BUMD Bagian Perekonomian Setda Sragen, Haryanti.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ilham Oktafian
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Sedikitnya 52 usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) difasilitasi Pemerintah Kabupaten Sragen untuk didaftarkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kasubag Pembinaan BUMD Bagian Perekonomian Setda Sragen, Haryanti mengatakan, pelaku UMKM yang difasilitasi merupakan usaha di bidang makanan olahan.
"Kami fasilitasi mereka agar dapat izin dari BPOM," ucapnya, Sabtu (7/11/2020).
Menurutnya, UMKM yang bisa dibantu harus sudah punya sertifikasi Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
"Syaratnya tidak sulit untuk didapat," katanya.
Baca juga: Tips Agar Pengajuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tak Ditolak, Perhatikan Kelengkapan Data saat Dilampirkan
Baca juga: Cara Mengecek Bantuan UMKM Lewat HP, Buka Link di eform.bri.co.id/bpum
Ke depannya, Pemkab Sragen melalui PD BPR Djoko Tingkir akan memfasilitasi lebih banyak UMKM untuk didaftarkan ke BPOM.
"Di samping itu, pelaku UMKM kami minta untuk membuka rekening di PD BPR Djoko Tingkir," kata dia.
"Sehingga kami bisa pantau usaha mereka," katanya.
Pihaknya pun siap untuk memberi pendampingan lainnya jika memang pelaku UMKM di Sragen membutuhkannya.
Adapun kendala dalam memfasilitasi UMKM, kata dia, jumlah UMKM di Bumi Sukowati belum sepenuhnya terdata.
Untuk itu, pihaknya bekerja sama dengan Paguyuban Gading Sukowati Sragen untuk memperoleh data-data pelaku UMKM. (*)
Baca juga: Masih Ada Waktu,Pendaftaran Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta di Karanganyar Dibuka hingga Tengah Malam Ini