Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Salah di Pengadilan Negeri, Perhatikan Syarat dan Biayanya

Akta Kelahiran adalah sebuah bukti dan pernyataan tentang identitas seseorang dalam bentuk selembar kertas. Biasanya pembuatan Akta Kelahiran

Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNJATIM.COM
Ilustrasi akta kelahiran. 

TRIBUNSOLO.COM – Akta Kelahiran adalah sebuah bukti dan pernyataan tentang identitas seseorang dalam bentuk selembar kertas.

Biasanya pembuatan Akta Kelahiran dilakukan orangtua beberapa hari setelah sang bayi lahir.

Akta sendiri sangat penting dan sering digunakan dalam urusan administrasi misalnya di sekolah, pernikahan, kerja  hingga keperluan umum.

Namun, seringkali Akta Kelahiran terjadi kesalahan dalam pengetikan nama bayi hingga nama orang tua atau bisa jadi tanggal lahir.

Kesalahan ini sudah terjadi dan berlangsung selama bertahun-tahun.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Tilang Biru, Berikut Prosedur yang Perlu Anda Lakukan

Baca juga: Cara Mengurus Surat Kematian di Disdukcapil, Simak Syarat dan Tahapannya

Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba untuk Pemberkasan CPNS, Simak Prosedurnya

Baca juga: Khawatir Adi Nugroho Kepincut Cewek Jago Masak, Donita Punya Kebiasaan Manis Ini Tiap Suami Syuting

Lalu bagaimana cara memperbaikinya?

Pasalnya, jika nama atau keterangan tidak sesuai bisa menghambat administrasi seperti pembuatan paspor dan lainnya.

Haruskan Anda mendatangi Disdukcapil?

Tidak, Anda tidak bisa langsung karena sudah bertahun-tahun tetapi Anda harus mengurusnya ke Pengadilan Negeri.

Sebelum mengurusnya persiapkan persyaratan berikut:

Syarat Mengurus Akta Kelahiran Salah

  • e-KTP Asli dan Fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotokopi
  • Surat Nikah Oarang Tua
  • Akta Kelahiran Orang Tua

Cara Mengurus Akta Kelahiran Salah

Pertama, sebelum pergi ke Pengadilan bawa semua persyaratan ke RT/RW setempat.

Anda akan diberi suarat permohonan dengan stempel dari kelurahan.

Setelah itu, Anda akan diberi formulir untuk data di Disdukcapil.

Lalu Anda harus menyiapkan beberapa berkas yang harus dilegalisir di Pos pusat seperti:

  • Fotokopi KTP + materai 6000
  • Fotokopi KK + materai 6000
  • Fotokopi Akta Kelahiran Permohonan + materai 6000
  • Fotokopi Surat Nikah Orang Tua + materai 6000

Kemudian, berkas yang sudah dilegalisir pihak Pos bisa langsung didaftarkan ke pengadilan negeri untuk perbaikan nama.

Kasus ini masuk dalam kategori Perdata dan ambilah antrian di kasus perdata.

Selain itu, Anda juga harus menyiapkan biaya panjer persidangan sebesar Rp 316.000

Terakhir, ikuti arahan dari petugas.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved