Henry Indraguna : Gisel Bisa Laporkan Pemilik Akun Twitter Pembahas Kemiripan Video Mesum ke Polisi

"Itu bisa dilaporkan dengan pasal Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE,"

Tayang:
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Adi Surya Samodra
montase : TribunSolo.com, Instagram
Henry Indraguna 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Video syur yang diduga melibatkan sosok mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel dengan seorang pria berdurasi 19 detik menjadi buah bibir warganet.

Warganet banyak beropini jika wanita dalam video tersebut merupakan sosok mantan istri Gading Marten itu.

Pengacara, Hendri Indraguna mengingatkan opini yang beredar bisa membahayakan apalagi hingga dipublikasikan di media sosial.

Gisel dapat melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. 

Sebab, ada unsur pencemaran nama baik di situ yang dapat merugikan korban. 

Baca juga: Pasca Heboh Video Syur Mirip Gisel, Baju Gisel Outer Warna Hijau Dijual di Situs Belanja Online

Baca juga: Di Tengah Kasus Video Syur Mirip Gisel, Zaskia Adya Mecca Unggah Kalimat Bijak soal Bahaya Ghibah

Termasuk, para pemilik akun Twitter yang menggiring opini netizen bila pemeran video itu adalah Gisel.

"Itu bisa dilaporkan dengan pasal Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 4 tahun dan / atau denda maksimum 1 miliar rupiah," kata Henry, Senin (9/10/2020).

Pasal tersebut mengatur tentang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik.

"Jika men-judge diluar media sosial, bisa menggunakan Pasal 310 KUHP," imbuhnya. 

Henry menjelaskan, selama belum ada keputusan hukum berkekuatan tetap atau inkrah, publik tidak boleh memfitnah seseorang. 

Sebab, Gisel memiliki asas praduga tak bersalah yang harus dihormati orang lain.

Asas praduga tak bersalah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Baca juga: Pihak Adhietya Mukti Buka Suara Setelah Terseret Kasus Video Syur Mirip Gisel, Begini Penjelasannya

Baca juga: Tanggapi Kasus Video Syur Mirip Gisel, Hotman Paris : Hati-hati, Persiapkan Pengacara Kamu

"Misalnya video itu benar yang melakukan Gisel misalnya. Gisel tetap bisa melaporkan terlebih dahulu." jelasnya. 

"Karena saat ini belum ada keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap," imbuhnya. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved