Henry Indraguna : Gisel Bisa Laporkan Pemilik Akun Twitter Pembahas Kemiripan Video Mesum ke Polisi

"Itu bisa dilaporkan dengan pasal Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE,"

Tayang:
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Adi Surya Samodra
montase : TribunSolo.com, Instagram
Henry Indraguna 

Henry mengatakan, pihaknya belum mengetahui apakah Gisel akan melakukan upaya hukum atau tidak terkait video mirip dirinya yang viral. 

Sebab, Gisel bukan merupakan klien pengacara yang kondang dengan jargon "koe meneh koe meneh" itu. 

"Kalau saya kuasa hukumnya, saya pasti meminta untuk dilaporkan." ucapnya. 

"Karena penghakiman pribadi ini sangat merugikan klien saya, baik secara materiil maupun imateriil." jelasnya. 

"Dengan penghakiman itu, pasti akan menimbulkan dampak sosial maupun psikologi dari korban," imbuhnya. 

Henry meminta publik untuk jangan menghakimi seseorang yang belum ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan menghargai asas praduga tak bersalah. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved