Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pria Ngaku Petugas Covid19

Ngaku Jadi Petugas Covid-19, Debt Collector Ini Pakai Masker TNI-Polri & Plat Nomor Cantik H-444-US

Saat itu Sudarto menyamar menjadi petugas Covid-19 dari pemerintah dan mengincar korban dengan iming-iming mendapatkan bantuan.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Penampakan plat nomor polisi milik pelaku yang mengaku sebagai petugas Covid-19 saat rilis kasus di Mapolres Boyolali, Selasa (10/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Dalam melancarkan aksinya menjadi petugas Covid-19 dan menipu korban, debt collector asal Semarang Sudarto (43) memakai perlengkapan pendukung.

Tak hanya menggunakan logo TNI-Polri, juga menggunakan sepeda motor berplat nomor cantik tetapi palsu yakni H-4444-US (haus).

Hal ini terungkap saat gelar perkara di Mapolres Boyolali, Selasa (10/11/2020).

Wakapolres Boyolali, Kompol Ferdy Kastonani menerangkan, saat menipu nenek Gimuk (60), warga Dukuh Selomiring RT 05 RW 07, Desa Seboto, Kecamatan Gladagsari, pelaku menggunakan sejumlah barang.

Baca juga: Guru Besar Unpad Ungkap Efek Samping Vaksin Covid-19 pada Relawan: Tak Ada yang Sampai Masuk RS

Baca juga: Nestapa Nenek Boyolali, Diterlantarkan di Jalan & Tak Jadi Dapat Bantuan, Perhiasannya Dibawa Kabur

Ferdy mengatakan, dari hasil penangkapan, pihaknya berhasil mendapat barang bukti 1 sepatu hitam, 1 celana coklat dan 1 plat bernopol  H-4444-US palsu.

Selain itu ada helm merah merek Shel, motor Honda Vario merah dengan plat H-6025-HA, 1 masker yang berlogo TNI-Polri, serta uang tunai Rp 1,5 juta hasil penjualan dari emas curian.

Ia menambahkan, tersangka mendapatkan masker berlogo TNI Polri.

"Katanya dapat dari salah satu temannya," aku dia saat konferensi pers.

Saat itu Sudarto menyamar menjadi petugas Covid-19 dari pemerintah dan mengincar korban dengan iming-iming mendapatkan bantuan.

Aksi kriminalnya dilancarkan saat pelaku sedang menuju ke arah Boyolali, Kamis (5/11/2020).

Di tengah jalan dia menyasar secara acak sosok yang bisa dikelabuhi bernama Gimuk (60), waga di Dukuh Selomiring RT 05 RW 07, Desa Seboto, Kecamatan Gladagsari tersebut.

Ferdy mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan dari korban pada Minggu (8/11/2020).

Baca juga: Nestapa Petani di Sragen, Sudah Pandemi, Sebar Benih Dua Kali Ternyata Ludes karena Tikus Mengganas

Baca juga: Ada Pegawai Positif Covid-19, Kantor RRI Solo Bak Kota Mati’ : Tamu Hanya Boleh Sampai Pos Satpam

"Kita cari dan ditangkap ditangkap oleh Tim Sapu Jagad, di rumahnya di Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat," ungkapnya.

Dikatakan, pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai petugas Covid-19 yang sedang memberikan bantuan dari pemerintah.

Adapun pelaku itu mengenakan pakaian klimis, di antaranya sepatu hitam, celana coklat, jaket hijau, helm merah serta motor Vario merah berplat nomor palsu dengan plat H-444-US.

Setelah memutuskan untuk menemui korban, tersangka datang ke rumah korban.

"Kemudian, korban diajak untuk mengambil uang di kantor," aku dia.

Namun sebelum berangkat, tersangka meminta korban melepas perhiasannya berupa 2 cincin dan 1 pasang diwang emas.

Korban hanya diminta hanya membawa fotokopi KK dan KTP.

"Nah pelaku melihat korban meletakan perhiasannya di kantong jaket, yang ditaruh di belakang lemari korban," ungkap dia.

Diturunkan di Tengah Jalan

Saat diboncengkan oleh tersangka selama 10 menit, pelaku menurunkan korban dan diminta untuk menunggu dengan dalih menjemput warga lain yang juga mendapatkan bantuan.

Setelah meninggalkan korban, tersangka kembali menuju ke rumah korban untuk mengambil perhiasaan korban.

Saat sampai ke rumah korban, tersangka bertemu suami korban dan berdalih mengambil fotokopi KTP dan KK korban di kantong jaket milik korban di lemari.

Setelah berdalih ke suami korban, tersangka langsung ke kamar dan mengambil perhiasan tersebut dan memasukan perhiasan tersebut di kantung jaket tersangka.

"Sudah dapat yang diincar, dia langsung menuju ke Semarang," jelasnya.

Baca juga: Potret Pasutri Artis: Putri Anne Dulu Viral Jadi Novita,Kini Arya Saloka Populer Berkat Ikatan Cinta

Baca juga: Siswa Wonogiri Jalani Pertemuan Tatap Muka Pertama di Tengah Pandemi Corona, Tak Ada Waktu Istirahat

Dalam perjalanannya ke Semarang, tersangka menjualkan barang tersebut ke patri emas dibelakang pasar Ungaran.

Saat itu, tersangka berhasil menjual barang perhiasan milik korban sebesar Rp 1,5 juta dan tersangka kembali ke rumahnya di Semarang.

Ferdy menjelaskan, tersangka Sudarto merupakan seorang debt colletor di perusahaan swasta.

"Kedoknya terbongkar mengaku sebagai petugas pemerintah yang memberikan bantuan kepada korban," paparnya.

Kini dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Ferdy. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved