Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Ada Oknum Tarik Retribusi PKL Bermobil di Kawasan Keraton Solo, Ini Kata Pemkot

Pemerintah Kota Solo buka suara terkait penarik retribusi sebesar Rp 3 juta per tahun ke PKL mobilan di kawasan sisi timur Masjid Agung Keraton Solo.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Adi Surya
Sejumlah PKL mobilan yang tengah menggelar dagangannya di kawasan sisi timur Masjid Agung Keraton Surakarta, Kelurahan Kauman, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Kamis (12/11/2020). 

Apabila mereka kedapatan melanggar peraturan daerah dan berada di lahan Pemkot, Dinas tidak segan menindak.

"Bila tidak sesuai peruntukkannya akan ditertibkan dan dirazia Satpol PP," ucapnya.

Gapura Masjid Agung dengan corak Timur Tengah, Kamis (5/5/2016).
Gapura Masjid Agung dengan corak Timur Tengah, Kamis (5/5/2016). (TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA)

Curhat PKL

Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin itu ibarat yang bisa menggambarkan situasi pedagang kaki lima di kawasan sisi timur Masjid Agung Keraton Solo.

Tepatnya di kawasan Kelurahan Kauman, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.

Sudah terdampak pandemi, mereka juga harus membayar retribusi senilai jutaan rupiah terhadap oknum tak bertanggung jawab. 

Seperti yang dialami seorang pedagang asal Pekalongan berinisial IO (45).

Baca juga: Meski akan Ada Vaksin Covid-19, Inilah Alasan Protokol 3M Penting Dijalankan

Baca juga: Di Balik Wacana Penundaan Piala Dunia U-20 karena Corona, Nasib Perut PKL Manahan Ada di Tangan PSSI

Ia sudah berdagang di kawasan tersebut selama 3 tahun. 

"Di sini itu ditarik dari tahun -tahun kemarin. Per mobil itu Rp 3 juta per tahun. Ini sudah satu tahun, sekarang penarikan lagi," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (12/11/2020).

IO mengatakan penarikan itu tidak pasti waktunya. Tahun kemarin, misalnya, retribusi itu ditarik sekira bulan April 2019.

"Sekarang bulan November. Itupun ada batas waktunya. Sementara saya sudah mengangsur Rp 2 juta," tuturnya. 

IO mengungkapkan retribusi itu digunakan untuk uang keamanan pedagang dan jaminan 'bebas' uberan Satpol PP tiap tahunnya. 

"Katanya bebas berjualan tanpa takut Satpol PP, nyatanya kadang ada yang datang suruh tutup. Lalu buat apa Rp 3 juta itu," ungkapnya. 

Selain retribusi Rp 3 juta, IO dan kawan - kawannya yang biasa berjualan di atas mobil juga dikenai retribusi lain. 

Retribusi itu dihitung per orang yang dibawa tiap mobilnya. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved