Berita Solo Terbaru
Ada Oknum Tarik Retribusi PKL Bermobil di Kawasan Keraton Solo, Ini Kata Pemkot
Pemerintah Kota Solo buka suara terkait penarik retribusi sebesar Rp 3 juta per tahun ke PKL mobilan di kawasan sisi timur Masjid Agung Keraton Solo.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
Apabila mereka kedapatan melanggar peraturan daerah dan berada di lahan Pemkot, Dinas tidak segan menindak.
"Bila tidak sesuai peruntukkannya akan ditertibkan dan dirazia Satpol PP," ucapnya.

Curhat PKL
Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin itu ibarat yang bisa menggambarkan situasi pedagang kaki lima di kawasan sisi timur Masjid Agung Keraton Solo.
Tepatnya di kawasan Kelurahan Kauman, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.
Sudah terdampak pandemi, mereka juga harus membayar retribusi senilai jutaan rupiah terhadap oknum tak bertanggung jawab.
Seperti yang dialami seorang pedagang asal Pekalongan berinisial IO (45).
Baca juga: Meski akan Ada Vaksin Covid-19, Inilah Alasan Protokol 3M Penting Dijalankan
Baca juga: Di Balik Wacana Penundaan Piala Dunia U-20 karena Corona, Nasib Perut PKL Manahan Ada di Tangan PSSI
Ia sudah berdagang di kawasan tersebut selama 3 tahun.
"Di sini itu ditarik dari tahun -tahun kemarin. Per mobil itu Rp 3 juta per tahun. Ini sudah satu tahun, sekarang penarikan lagi," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (12/11/2020).
IO mengatakan penarikan itu tidak pasti waktunya. Tahun kemarin, misalnya, retribusi itu ditarik sekira bulan April 2019.
"Sekarang bulan November. Itupun ada batas waktunya. Sementara saya sudah mengangsur Rp 2 juta," tuturnya.
IO mengungkapkan retribusi itu digunakan untuk uang keamanan pedagang dan jaminan 'bebas' uberan Satpol PP tiap tahunnya.
"Katanya bebas berjualan tanpa takut Satpol PP, nyatanya kadang ada yang datang suruh tutup. Lalu buat apa Rp 3 juta itu," ungkapnya.
Selain retribusi Rp 3 juta, IO dan kawan - kawannya yang biasa berjualan di atas mobil juga dikenai retribusi lain.
Retribusi itu dihitung per orang yang dibawa tiap mobilnya.