Maling Burung Siang Bolong
Jejak Kriminal Maling Burung Bawa Celurit di Pucangsawit: Residivis Kasus Pengeroyokan dan Pencurian
Sebelum tertangkap, tersangka dia pernah terjerat kasus pengeroyokan di kawasan Jebres beberapa tahun lalu, dan kasus lainnya sama yakni mencuri burun
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - David Bagus Meitanto (29) warga Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon ternyata banyak makan asam garam di dunia kriminal.
Dia ditangkap pihak kepolisian karena maling burung, dengan membawa senjata tajam jenis arit.
Tersangka yang menyabet tangan korbannya dengan celurit tersebut sudah tiga kali ini berurusan dengan hukum.
Sebelum tertangkap, tersangka dia pernah terjerat kasus pengeroyokan di kawasan Jebres beberapa tahun lalu, dan kasus lainnya sama yakni mencuri burung.
Tersangka David mengakui pernah dipenjara karena kasus pengeroyokan dan mencuri burung.
"Iya saya dulu pernah dipenjara kasus pengeroyokan," kata dia.
Baca juga: PKL Bermobil Curhat Kena Pungli Rp 3 Juta, Satpol PP : Perjanjian Sewa Antara Pengelola & Pedagang
Baca juga: Identitas Maling Burung Viral di Pucangsawit Jebres : Sempat Ayunkan Celurit Mengenai Pemilik Rumah
Baca juga: Ada Oknum Tarik Retribusi PKL Bermobil di Kawasan Keraton Solo, Ini Kata Pemkot
Baca juga: Saksi Bisu Helm Milik Driver Gojek untuk Hantam Jambret di Solo, Kondisinya Sampai Pecah Sebagian
Dia juga mengaku dua kali mencuri burung, pertama saat kasusnya beberapa waktu lalu dan terbaru di Pucangsawit ini.
"Baru dua kali (mencuri burung)," akunya, Kamis (12/11/2020).
Sementara itu, Plh Kapolsek Jebres Kompol Sugiyo membenarkan jika tersangka ini adalah residivis kasus pengeroyokan dan pencurian burung.
"Iya dia ini langganan (masuk penjara), ini tertangkap lagi," papar dia.

Dalam melakukan aksinya, tersangka sudah menyiapkan celurit.
"Dia siapkan celuritnya, dalam kasus ini menyabet korban," kata Plh Kapolsek Jebres Kompol Sugiyo.
Pihaknya mengamankan barang bukti motor Yahama Mio Nopol AD 2293 ZM.
"Satu buah celurit dan kardus," kata dia.
Harga burung Kacer Poci yang dicuri pelaku sampai harga Rp 16 Juta.
Berkaitan dengan kasus yang dilakukan tersangka David Bagus dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Motif Mencuri
DBM mengaku tergiur mencuri burung saat melintas di kawasan tersebut.
"Saya dengar dari suaranya burung, kemudian saya melakukan aksi itu," jelas David saat berada di Mapolsek Jebres, Kamis (12/11/2020).
Dia kemudian nekat melakukan aksi pencurian dan berhasil mengambil satu burung jenis Kacer Poci dan memasukan dalam kardus.
Ketika hendak mengambil satu burung lagi yakni Cucak Ijo, pemilik rumah mengetahui aksi David.
"Saya diteriaki maling dan saya kemudian kabur," kata dia.
Baca juga: Kondisi 1.620 Relawan Usai Jalani Uji klinik 1 dan 2 Vaksin Covid-19 Sinovac, Adakah Efek Samping?
Baca juga: Ini Alasan Negara Berkembang Sulit Dapat Vaksin Pfizer dalam Waktu Dekat. Faktor Fasilitas Kesehatan
Korban kemudian kabur dan mencari motornya, ternyata sudah tidak ada di tempat yang dia parkirkan.
Mengetahui orang yang mengejar semakin banyak, dia mengaku sengaja mengeluarkan celurit.
Ternyata, sabetannya mengenai tangan kanan korban pemilik burung yang mengejarnya.
Aksi Kejar-kejaran
Aksi kejar-kejaran antara pencuri burung membawa celurit dengan warga sempat terjadi di Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Bahkan, saat itu Babinsa yang memberikan tembakan peringatan ke udara tak digubris, Rabu (11/11/2020).
Sialnya lagi maling yang akan kabur denga kendaraannya, ternyata motornya yang sudah diketahui oleh warga diamankan terlebih dahulu.
Ia yang diteriaki warga lantaran kedapatan membawa burung jenis poci dan cucak hijau lantas mencoba melarikan diri.
Nahasnya, warga RT 02 RW 03 terlebih dulu mengetahui sebelum sang maling kabur.
Maling lantas dihakimi oleh warga dan sempat diinjak-injak.
Baca juga: Begini Aktivitas di Pasar Sidoharjo Wonogiri Selama Ditutup 3 Hari
Baca juga: Kapsek SMA di Wonogiri Positif Covid-19, Begini Nasib Pembelajaran Jarak Jauh di Dua Sekolah
Baca juga: Cerita Kapsek di Wonogiri Yang Terkonfirmasi Positif Covid-19 Usai Dinas ke Luar Kota
Namun, warga kemudian menghentikan amuk massa lantaran pria tersebut membawa senjata tajam jenis celurit.
Warga pun mundur dan segan lantaran tak punya alat yang cukup untuk menghadapi sang maling yang bangkit dengan mengggengam celurit.
"Dia nyari nyari motornya untuk melarikan diri," kata Ketua RT 02 Purwanto, saat ditemui TribunSolo.com Rabu (11/11/2020).
Apesnya lagi, maling tersebut rupanya tak mendapati motornya.
"Saya pindahkan, saya belokan kearah timur," ujarnya.
Lantaran kebingungan, maling lantas melarikan diri ke area belakang Vihara Dhamma Sundara.
Di area tersebut bukannya berhasil lolos malah menjadi bulan bulanan warga.
Seorang Babinsa disampaikan oleh Purwanto pun melakukan tembakan peringatan agar maling tersebut berhenti.
"Malingnya tertangkap di belakang Vihara sana saat ini pelaku, korban dan barang bukti dibawa ke Polsek," pungkasnya. (*)