Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kisah Pilu Remaja 16 Tahun, Niat Temui Ayah karena Kangen Lama Terpisah, Malah Dirudapaksa

Pelaku langsung masuk ke kamar korban dan memaksanya melakukan hubungan layaknya suami istri.

Editor: Hanang Yuwono
Trbunnews.com
Ilustrasi perkosaan 

TRIBUNSOLO.COM - Nasib tragis harus dialami seorang remaja berusia 16 tahun ini.

Ia menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, Suwardi (52).

Ayah dan anak itu sudah terpisah selama bertahun-tahun karena perceraian orangtuanya.

Baca juga: Berada di Garda Terdepan,Tenaga Kesehatan Karanganyar Digelontor Miliaran Rupiah untuk Atasi Pandemi

Baca juga: Panik Dengar Suara Gemuruh, Warga Lereng Gunung Merapi di Boyolali Minta Dievakuasi

Korban selama ini tinggak bersama ibunya.

Lantaran rindu dengan ayahnya, korban memutuskan untuk berkunjung ke rumah Suwardi di Desa Luwijaya, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Namun, sang ayah malah merudapaksa dirinya.

Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang mengatakan, peristiwa bermula saat korban menginap di rumah pelaku karena kangen terhadap sosok ayahnya.

"Hingga pada akhir Oktober 2020 lalu korban menginap di rumah pelaku selama lima hari," kata Iqbal, saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Rabu (11/11/2020).

Iqbal mengatakan, sejak hari pertama hingga hari keempat tidak ada hal yang aneh.

Namun, pada malam kelima, sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku langsung masuk ke kamar korban dan memaksanya melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Jadi saat tertidur, korban tiba-tiba bangun karena dipeluk pelaku dari belakang dan memaksanya untuk berhubungan badan," terangnya.

Karena ketakutan di bawah tekanan hingga tak berdaya, korban akhirnya menuruti kehendak pelaku.

Setelah melakukan perbuatannya, pelaku menjanjikan akan membelikan sepeda motor.

Dengan syarat, peristiwa itu tidak diceritakan ke siapapun termasuk ibunya.

Setelah pulang ke rumah ibunya, korban kemudian menceritakan peristiwa yang baru saja dialaminya, hingga akhirnya melapor ke kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved