Ibu Pergi Kerja, Siswi SMA Dicabuli Ayah Tiri Berkali-kali hingga Hamil 4 Bulan
Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis menyatakan, ayah tiri korban ditangkap setelah ibu kandung siswa kelas I SMA itu melaporkan kasus percabulan
TRIBUNSOLO.COM - Nasib malang menimpa siswi SMA kelas 1 akibat ditiduri ayah tirinya hingga hamil empat bulan.
Aki bejat ini dilakukannya saat ibu kandung anak tersebut bekerja di Surabaya.
Diketahui tersangka adalah berinisial SU (45) warga Desa Temon, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.
Saat ini Aparat Reskrim Polres Ponorogo telah menangkap SU.
Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis menyatakan, ayah tiri korban ditangkap setelah ibu kandung siswa kelas I SMA itu melaporkan kasus percabulan tersebut ke polisi.
“Ibu kandung korban yang bekerja di Surabaya tidak terima dengan ulah suaminya yang nekat meniduri anaknya. Ibu kandung korban lalu lapor ke polisi,” ujar Azis, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (12/11/2020).
Petaka yang menimpa korban HC (15) terungkap saat ibunya berinisial SH, yang bekerja di Surabaya bermimpi buruk tentang kondisi anak kandungnya tersebut.
Baca juga: Selain Tanggulani Bencana dan Covid-19 di Karanganyar, BPBD Karanganyar Bantu Evakuasi di Merapi
Baca juga: Percepat Penyampaian Informasi, BPPTKG Kirim WA & SMS Data Perkembangan Gunung Merapi ke Tiap Kedus
Ibu korban bermimpi anaknya masuk ke kamar mandiri lalu diikuti suaminya.
Memiliki firasat buruk, ibu korban akhirnya pulang ke Ponorogo untuk melihat kondisi anaknya.
Setiba di kampung halaman, SH menanyakan kepada suaminya apakah melakukan tindakan asusila kepada korban.
Saat ditanya, tersangka SU memilih diam. Beberapa hari kemudian sekitar Rabu (7/10/2020), tersangka mengaku kepada istrinya sudah meniduri korban berkali-kali hingga siswi kelas I SMA itu hamil.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah meniduri korban hingga sepuluh kali dalam kurun waktu 22 April hingga 9 Agustus 2020.
Tersangka menyetubuhi anak tirinya itu di dalam kamar rumahnya sendiri.
Baca juga: Ramalan Zodiak Jumat 13 November 2020: Taurus Keluarga adalah Segalanya, Cancer Sedang Bahagia
Baca juga: Pekerja Serabutan Ini Curi Tembaga di Tempat Kerjanya di Surabaya Karena Butuh Uang
Atas perbuatannya itu, tersangka SU dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka SU diancam pidana kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
“Tersangka juga diancam dengan membayar denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Azis.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Kerja di Surabaya, Pelajar SMA Ditiduri Ayah Tiri Berkali-kali hingga Hamil"