Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Ratusan Peserta Lolos CPNS 2019 Sukoharjo Serahkan Berkas, Catat Setiap Informasi di-Share di Grup

Pemberkasan ini dilakukan untuk mencocokan berkas yang sudah di-upload sebelumnya.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Seorang peserta lolos CPNS Kabupaten Sukoharjo 2019 saat menyerahkan berkas kelengkapan, Sabtu (13/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Ratusan orang yang lolos seleksi ujian CPNS 2019 menyerahkan kelengkapan berkas di kantor Setda Sukoharjo, Sabtu (14/11/2020).

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo, Ahmad Fajar Romdhoni, pemberkasan ini dilakukan untuk mencocokan berkas yang sudah di-upload sebelumnya.

"Pada Rabu (4/11/2020) kita sudah lakukan zoom meeting dengan peserta yang lolos ujian CPNS." ucapnya kepada TribunSolo.com.

Baca juga: Cara Aman Menyimpan Beras agar Tidak Berkutu, Lakukan 3 Tips Berikut Ini

Baca juga: Kakek 90 Tahun Tolak ke Barak Pengungsi, Sempat Berkilah ke Relawan : Kalau Merapi Erupsi Saya Lari

"Mereka kemudian diminta mengupload berkas persyaratan ke sscasn.bkn.go.id paling lambat tanggal 15 November," tambahnya.

Berkas yang harus diunggah ke website resmi BKN diantaranya SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkoba dan lain sebagainya.

Sementara itu, untuk pengumpulan berkas persyaratan secara fisik ini, dilakulan untuk melihat kelengkapan berkas para peserta. 

"Kalau ada kekurangan berkas yang dilampirkan, maka nanti yang akan mengupload dari dinas." terangnya. 

"Tapi tadi ada satu peserta yang salah satu berkasnya ketinggalan di rumah, karena rumahnya dekat, saya suruh ambil dulu," tambahnya. 

Dia berharap bagi para peserta dapat hadir dalam pengumpulan berkas secara offline ini. 

Karena pelaksanaan penyerahan berkas ini akan dilayani hingga sore nanti. 

"Nanti kalau ada yang tidak hadir, akan kami konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan melalui nomor yang bisa dihubungi," ucapnya. 

Terkait teknis pelaksanaan pengumpulan berkas offline, pihaknya menerapkan sistem grub, yang masing-masing grup diisi 50 orang. 

"Untuk satu jam, kita layani 50 orang, untuk menjaga protokol kesehatan," imbuhnya. 

Diketahui, sebanyak 416 orang lolos menjadi Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 di Kabupaten Sukoharjo.

Cara Buat Sanggahan

Baru-baru ini pengumuman kelulusan CPNS 2019 telah dilakukan secara serentak pada Jumat (30/10/2020) kemarin.

Untuk diketahui, bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos mendapat peluang untuk mengajukan sanggahan.

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Girik, Simak Tahapan dan Syarat yang Diperlukan

Masa sanggah dilakukan hanya tiga hari, terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan yakni pada 1 - 3 November 2020.

Dikutip dari Tribunnews, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan, peserta yang tidak lulus dapat mengajukan sanggahan melalui portal SSCN.

"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS."

"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan," imbuh Paryono.

Bagi yang dinyatakan tidak lulus, berikut cara sanggah hasil akhir seleksi CPNS 2019 dikutip dari Buku Petunjuk Pengisian DHR dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019.

Cara Sanggah Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019

1. Login sscn.bkn.go.id dengan akun masing-masing.

2. Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS, maka akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah'.

3. Mohon diperhatikan tanggal berakhir sanggah dibagian bawah keterangan 'Ajukan Sanggah'.

Tombol sanggah hasil seleksi CPNS 2019
Tombol sanggah hasil seleksi CPNS 2019 (Buku Petunjuk Pengisian DHR dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019)

Jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol 'Ajukan Sanggah' akan hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.

4. Peserta silakan klik tombol 'Ajukan Sanggah'.

5. Kemudian akan ditampilkan kolom sanggah yang terdiri dari 'Perihal Sanggah', 'Alasan Sanggah' dan 'Bukti Sanggah'.

Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silahkan langsung diisi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya.

Tetapi jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah.

Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika Instansi Peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.

6. Silahkan klik tombol “Akhiri Proses Sanggah”.

7. Maka akan muncul kotak peringatan seperti dibawah ini.

Datadata yang diinputkan dikolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah Peserta mengklik “Iya” pada kotak peringatan.

Kotak peringatan mengajukan sanggahan (CPNS 2019)
Kotak peringatan mengajukan sanggahan

Baca juga: Cara Mengurus Nomor Induk Berusaha NIB UMKM, Simak Syarat yang Dibutuhkan

Ketentuan Pemberkasan Peserta yang Dinyatakan Lolos CPNS 2019

Dikutip dari Siaran Pers Nomor: 048/RILIS/BKN/X/2020, peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 diarahkan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id.

Kemudian peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) meliputi:

1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri;

3. Transkrip asli;

4. Surat pernyataan 5 poin:

Baca juga: Cara Mengurus Surat Tilang Biru dan Merah, Berikut Perbedaan Keduanya dan Besaran Denda

a. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);

c.  Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Anggota TNI/POLRI;

d. Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;

e. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

 

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan;

7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan;

8. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zatzat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah;

9. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan DRH yang sudah ditandatangani.

(Tribunnews.com/Yurika/Endra Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mengajukan Sanggahan Bagi yang Tidak Lolos CPNS 2019, Masa Sanggah Hanya 3 Hari, 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved