Klaten Bersinar
Selamat Datang diĀ KlatenĀ Bersinar

Berita Solo Terbaru

Wali Kota Solo FX Rudy Khawatir, RUU Larangan Minuman Beralkohol Bakal Rontokkan Dunia Pariwisata

"Ada pengaruhnya, dampaknya kepada yang mau ke hotel, wisatawan yang butuh minuman alkohol," kata Rudy.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Adi Surya
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo saat melayani permintaan wawancara wartawan di ruang kerjanya, Balai Kota Solo, Selasa (17/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo khawatir RUU Larangan Minuman Beralkohol akan merontokkan wisata.

RUU yang masih digodog di Badan Legislasi DPR RI terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal itu, di antaranya berisi definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar. 

Rudy sapaan akrabnya mengatakan, sektor pariwisata akan terdampak, termasuk di Kota Solo. 

Tidak dipungkiri banyak wisatawan yang biasanya mencari minuman beralkohol ketika berkunjung ke sebuah kota. 

Baca juga: Momen Tak Terlupakan Wisuda Drive Thru : Turun Mobil, Pindah Tali Toga & Terima Ijazah 30 Detik 

Baca juga: Penjualan Minuman Beralkohol Turun, Kini RUU Larangan Minol Menanti

Adapun minuman tersebut biasanya disediakan di tempat-tempat khusus, seperti hotel berbintang, kafe, dan bar.

"Ada pengaruhnya, dampaknya kepada yang mau ke hotel, wisatawan yang butuh minuman alkohol," kata Rudy, Jumat (13/11/2020).

Meski mempengaruhi kunjungan wisata, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo siap menurunkan regulasi turunan jika RUU sudah disahkan.

"Ini kan masih dibahas di sana, kita lihat dulu. Tapi kita siap turunkan menjadi Perda jika nanti sudah disahkan jadi UU," ucap Rudy. 

Rudy mengungkapkan Solo selama ini belum memliki Perda terkait minuman beralkohol.

"Pembahasan perda sebelumnya masih tarik - ulur antara pelarangan dan pengaturan," ungkapnya. 

Rudy memastikan Perda yang akan dibuat akan mengikuti UU yang disahkan DPR RI. 

"Kalau UU nanti mengatur ya Perda kita mengatur, bukan melarang. Tapi kalau UU melarang, ya akan kita ikuti," tandasnya.

Baca juga: RUU Minuman Beralkohol, Produsen dan Penjual Bisa Terancam Pidana 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Baca juga: Berikut Definisi Minuman Beralkohol yang Dimaksud Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol

Bakal Kena Denda

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah membahas draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol (minol).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved