Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Wali Kota Solo FX Rudy Khawatir, RUU Larangan Minuman Beralkohol Bakal Rontokkan Dunia Pariwisata

"Ada pengaruhnya, dampaknya kepada yang mau ke hotel, wisatawan yang butuh minuman alkohol," kata Rudy.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Adi Surya
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo saat melayani permintaan wawancara wartawan di ruang kerjanya, Balai Kota Solo, Selasa (17/3/2020). 

RUU tersebut diusulkan oleh 3 partai yakni Gerindra, PPP, dan PKS.

Jika nantinya benar disahkan, produsen hingga penjual minuman beralkohol terancam pidana 10 tahun dan denda Rp 1 miliar dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol ( Minol).

Baca juga: Antisipasi Gelombang Kedua Covid-19, Satgas Imbau Jangan Lengah dan Disiplin Protokol Kesehatan

Baca juga: Berikut Definisi Minuman Beralkohol yang Dimaksud Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol

Hal tersebut tertuang dalam Bab IV tentang Ketentuan Pidana dalam draf RUU Larangan Minol yang diterima wartawan dari pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Melalui Pasal 18 hingga 21 di bab tersebut, mereka yang melanggar aturan memproduksi, memasukkan, menyimpan, dan/atau mengedarkan minuman beralkohol akan dipidana penjara minimal dua tahun dan paling lama sepuluh tahun atau denda paling sedikit Rp 200.000 dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan masyarakat yang mengonsumsi minuman beralkohol akan dipidana penjara minimal tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 50.000.000.

Jika pelanggaran mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga.

Soal ketentuan larangan minuman beralkohol tertuang di Pasal 5, 6, dan 7.

RUU ini melarang setiap orang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Terdapat pengecualian di dalam Pasal 8. Minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan terbatas, seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Yang dimaksud dengan jenis minuman beralkohol dalam RUU ini, yaitu golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen), golongan B (kadar etanol antara 5 sampai 20 persen), dan golongan C (kadar etanol antara 20 sampai 55 persen).

Selain itu, minuman berlkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang di Pasal 4 Ayat (2).(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : RUU Larangan Minuman Beralkohol, Produsen dan Penjual Terancam Pidana 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved