Cara Membuat NPWP Pribadi (Wanita Kawin yang Hak dan Kewajiban Pajaknya Terpisah), Ini Syaratnya
Ini digunakan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam
Selanjutnya cukup ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.
Kemudian, Anda harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat. Atau Anda bisa mengklik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.
Jika sudah selesai pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Jangan lupa cetak dokumen yang ada di layar dan tandatangani.
Gabungkan dengan beberapa video yang telah disiapkan sebelumnya.
Anda bisa mengirimkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.
Terakhir jika Anda merasa malasa untuk mengirimnya via hardfile bisa menggunakan softfile melalui aplikasi e-Registration dan tunggu respon yang diberikan dengan selalu mengecek e-mail.
(*)